Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : KHALED AL SHARAA
142 — 0
Menyatakan Terdakwa Khaled Al Sharaa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 14 Oktober 2021, Nomor 1416/Pid.Sus./2021/PN.Tng. yang dimohonkan banding tersebut untuk selain dan selebihnya,
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Membebankan biaya perkara dalamPembanding/Penuntut Umum : OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
Terbanding/Terdakwa : KHALED AL SHARAA
OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
Terdakwa:
KHALED AL SHARAA
173 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Khaled Al Sharaa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Paspor Kebangsaan Ekuador atas nama Khaled Al Sharaa Pizarro Nomor A7603155 berlaku s/d 22 Januari 2026;
- 1 (satu) buah Paspor Kebangsaan Suriah atas nama Khaled Al Sharaa Nomor 014557149 berlaku s/d 19 September 2023;
- 1 (satu) buah e-Visa RI Nomor EVV0044828LN tanggal 23 April 2021 atas nama Khaled Al Sharaa Pizarro;
- 1 (satu) buah Boarding Pass Etihad Airways atas nama Khaled Al Sharaa;
- 1 (satu) buah e-Visa RI Nomor EVV0044927LN tanggal 23 April 2021 atas nama
Khaled Al Sharaa;
- 1 (satu) buah e-HAC Nomor : LB.2021.04.21750599;
- 1 (satu) buah e-HAC Nomor : LB.2021.04.21582670;
- 1 (satu) buah Form Hasil Pemeriksaan Kesehatan;
- 1 (satu) buah Hasil Test PCR;
- Tiket Perjalanan Beirut-Jakarta;
- Reservasi Hotel;
- 1 (satu) buah Surat Elektronik tanggal 09 Juni 2021 dari Kedutaan Besar Ekuador di Jakarta;
- 1 (satu) buah Hasil Uji Lab Forensik Dokumen dan Paspor Ekuador An.
Khaled Al Sharaa Pizarro
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Dirampas untuk dimusnahkanstrong>;
Dikembalikan kepada Terdakwa Khaled Al Sharaa;
Dilampirkan didalam berkas perkara;
Penuntut Umum:
OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
Terdakwa:
KHALED AL SHARAA