Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 134/PID.SUS/2021/PT BTN
Tanggal 23 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
Terbanding/Terdakwa : KHALED AL SHARAA
1420
  • Menyatakan Terdakwa Khaled Al Sharaa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu;

    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 14 Oktober 2021, Nomor 1416/Pid.Sus./2021/PN.Tng. yang dimohonkan banding tersebut untuk selain dan selebihnya,
    Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
    Membebankan biaya perkara dalam

    Pembanding/Penuntut Umum : OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
    Terbanding/Terdakwa : KHALED AL SHARAA
Register : 01-09-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 1416/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 14 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
Terdakwa:
KHALED AL SHARAA
1730
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Khaled Al Sharaa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Paspor Kebangsaan Ekuador atas nama Khaled Al Sharaa Pizarro Nomor A7603155 berlaku s/d 22 Januari 2026;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    strong>;

    • 1 (satu) buah Paspor Kebangsaan Suriah atas nama Khaled Al Sharaa Nomor 014557149 berlaku s/d 19 September 2023;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Khaled Al Sharaa;

    • 1 (satu) buah e-Visa RI Nomor EVV0044828LN tanggal 23 April 2021 atas nama Khaled Al Sharaa Pizarro;
    • 1 (satu) buah Boarding Pass Etihad Airways atas nama Khaled Al Sharaa;
    • 1 (satu) buah e-Visa RI Nomor EVV0044927LN tanggal 23 April 2021 atas nama
    Khaled Al Sharaa;
  • 1 (satu) buah e-HAC Nomor : LB.2021.04.21750599;
  • 1 (satu) buah e-HAC Nomor : LB.2021.04.21582670;
  • 1 (satu) buah Form Hasil Pemeriksaan Kesehatan;
  • 1 (satu) buah Hasil Test PCR;
  • Tiket Perjalanan Beirut-Jakarta;
  • Reservasi Hotel;
  • 1 (satu) buah Surat Elektronik tanggal 09 Juni 2021 dari Kedutaan Besar Ekuador di Jakarta;
  • 1 (satu) buah Hasil Uji Lab Forensik Dokumen dan Paspor Ekuador An.
  • Khaled Al Sharaa Pizarro

Dilampirkan didalam berkas perkara;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Penuntut Umum:
OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
Terdakwa:
KHALED AL SHARAA