Ditemukan 2 data
170 — 37
Menetapkan Hak Asuh anak yang bernama Sharene Valerie Halim yang lahir pada tanggal 27 Desember 2008 dalam asuhan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selaku ibu kandungnya; 5.
Bahwa selama Penggugat dalam berumah tangga dikarunia seorang anakyang bernama SHARENE VALERIE HALIM yang lahir tanggal 27 Desember2008 yang sekarang berumur 6,5 tahun dan saat ini baru masuk SekolahDasar (SD);3. Bahwa sebelum menikah Tergugat tinggal di Bandung dan Penggugatmembawanya ke Payakumbuh untuk menikah dan menetap di Payakumbuhkarena usaha atau pekerjaan Penggugat seharihari ada di Payakumbuh;4.
Menyatakan hak asuh anak yang bernama SHARENE VALERIE HALIMyang lahir pada tanggal 27 Desember 2008 tetap dalam asuhan PenggugatRekonvensi selaku ibu kandungnya.5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayaruang belanja dan biaya pendidikan anak sampai anak dewasa atau mandiriminimal sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tiap bulannyayang di serahkan langsung melalui rekening atau tabungan atasnama anak.6.
, umurnya sekitar 7(tujuh) tahun dan sekarang kelas di SD Pius;Bahwa pada waktu Tergugat pergi ke Palembang dan Bandungtersebut, Sharene ada di bawa oleh Tergugat;Bahwa sekarang Sharene tinggal bersama Penggugat;Bahwa Penggugat bekerja membantu orang tuanya menjual onderdilmobil dan untuk kehidupan seharihari Penggugat dan Tergugat selamaini di beri oleh orang tua Penggugat belanja sehari sejumlahRp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);Halaman 15 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2015
rohani sebagai ibu untuk mendidikdan membina anakanaknya, maka petitum Penggugat yang meminta untukmenetapkan hak asuh Anak yang bernama Sharene Valerie Halim jatuh kepadaPenggugat, adalah petitum yang sudah selayaknya untuk ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaMajelis Hakim berpendapat bahwa petitum angka 5 (lima) tersebut dinyatakandi tolak;Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian dan
Menetapkan Hak Asuh anak yang bernama Sharene Valerie Halim yanglahir pada tanggal 27 Desember 2008 dalam asuhan PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi selaku ibu kandungnya;5.
EVA AGUSTINA
26 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon EVA AGUSTINA dalam kedudukannya sebagai Wali yang sah untuk menjalankan kekuasaan orang tua atas anak kandung Pemohon yang bernama :
- SHARENE VERONICA CHEN (Pr) Lahir di Medan tanggal 16 Oktober 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.1271-LT-28082013-0373, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan