Ditemukan 1 data
LUSY PRIHARYANTI, SH
Terdakwa:
Rosita Nur Azizah Indrianti Alias Shitol Binti Nur Cahyo Dani Indrianto
85 — 20
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Rosita Nur Azizah Indrianti Alias Shitol Binti Nur Cahyo Dani tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Karangmalang, Kab.Sragen;
Dikembalikan kepada saksi Damri Bin Patmo Dikromo;
- 1 (satu) potong baju sweater warna putih motif warna;
- 1 (satu) potong celana training warna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa Rosita Nur Azizah Indrianti Alias Shitol Binti Nur Cahyo Dani Indrianto;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
LUSY PRIHARYANTI, SH
Terdakwa:
Rosita Nur Azizah Indrianti Alias Shitol Binti Nur Cahyo Dani Indrianto