Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN SRAGEN Nomor 32/Pid.B/2021/PN Sgn
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
LUSY PRIHARYANTI, SH
Terdakwa:
Rosita Nur Azizah Indrianti Alias Shitol Binti Nur Cahyo Dani Indrianto
8520
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Rosita Nur Azizah Indrianti Alias Shitol Binti Nur Cahyo Dani tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
    Karangmalang, Kab.Sragen;

Dikembalikan kepada saksi Damri Bin Patmo Dikromo;

  • 1 (satu) potong baju sweater warna putih motif warna;
  • 1 (satu) potong celana training warna hitam;

Dikembalikan kepada terdakwa Rosita Nur Azizah Indrianti Alias Shitol Binti Nur Cahyo Dani Indrianto;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Penuntut Umum:
LUSY PRIHARYANTI, SH
Terdakwa:
Rosita Nur Azizah Indrianti Alias Shitol Binti Nur Cahyo Dani Indrianto