Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2024 — Putus : 26-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PA SAMBAS Nomor 375/Pdt.P/2024/PA.Sbs
Tanggal 26 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
60
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Pemohon I (Janni Bin Siajus) dengan Pemohon II (Masidah Binti Sijam) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 1988 Desa Parit Raja, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas;
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon