Ditemukan 1 data
6 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Pemohon I (Janni Bin Siajus) dengan Pemohon II (Masidah Binti Sijam) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 1988 Desa Parit Raja, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas;
- Membebankan kepada Para Pemohon