Ditemukan 2 data
21 — 1
Menetapkan bahwa di Probolinggo pada : Senin, tanggal : 05 April 1993, telah dilahirkan seorang anak laki-laki bernama EKO ADI SIARSONO, yaitu anak dari pasangan suami isteri bernama KACONG dan TUNARSI ;3.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mengirim salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Probolinggo untuk didaftar dalam register akta kelahiran yang sedang berjalan dan yang disediakan untuk itu serta selanjutnya untuk menerbitkan akte kelahiran atas nama EKO ADI SIARSONO setelah menerima turunan resmi dari penetapan ini ;4.
SAMSUL HADI, SH
Terdakwa:
SHAFWAN YAFI'SUSANTO Als. ALFAN Bin. SUSANTO
18 — 11
penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah DOOS BOOK Hp merk Itel S23 , Warna STARRY BLACK dengan No IMEI 1 : 351613240338363 IMEI 2 : 351613420338371 ;
- 1 (satu) buah Hp merk Itel S23 , Warna STARRY BLACK dengan No IMEI 1 : 351613240338363 IMEI 2 : 351613420338371 ;
Dikembalikan kepada saksi Eko Edi Siarsono