Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 49/Pid.B/2016/PN AGM
Tanggal 25 April 2016 — Nama lengkap : Sibadio Als Cebol Bin Matsah; 2. Tempat lahir : Desa Pagar Jati (Benteng); 3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/22 Juli 1989; 4. Jenis kelamin : Laki- laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Pagar Jati Kecamatan Pagar Jati Pondok Kabupaten Bengkulu Tengah; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani;
2916
  • MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sibadio Als Cebol Bin Matsah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    Nama lengkap : Sibadio Als Cebol Bin Matsah;2. Tempat lahir : Desa Pagar Jati (Benteng);3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/22 Juli 1989;4. Jenis kelamin : Laki- laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Pagar Jati Kecamatan Pagar Jati Pondok Kabupaten Bengkulu Tengah;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tani;
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1.234.56aNama lengkap : Sibadio Als Cebol Bin Matsah;. Tempat lahir : Desa Pagar Jati (Benteng);. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/22 Juli 1989;Jenis kelamin : Laki laki;. Kebangsaan : Indonesia;.
    Menyatakan Terdakwa SIBADIO Alias CEBOL Bin MATSAH, telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke5 Kitab Undangundang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIBADIO Alias CEBOL BinMATSAH, berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    yang seringanringannya dengan alasan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannyaserta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :nonn Bahwa ia terdakwa SIBADIO
    Sity yangmengatakan bahwa rumah saksi yang berada di PagarJati di masuki oleh seorang lakilaki yang bernamaSibadio Alias Cebol yang tidak lain adalah warga desaPagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.e Bahwa cara terdakwa Sibadio Alias Cebol masuk kerumah saksi Eri adalah dengan cara mencongkel jendelasebelah kiri dengan menggunakan parang, dan setelahjendela terbuka terdakwa langsung masuk kedalamkamar saksi Eri dan langsung membuka lemari yang adadikamar tersebut, dan didalam lemari terdakwa lihat
    Menyatakan Terdakwa Sibadio Als Cebol Bin Matsah tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;3.
Register : 22-03-2017 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 240/Pid.B/2016/PN Agm
Tanggal 22 Maret 2017 — Nama lengkap : DENI HIDAYAT Bin NAZARUDIN Tempat lahir : Jago Bayo Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 12 April 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Jago Bayo, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
2411
  • tidak mengetahui posisi terdakwa antara jam 20.00sampai dengan jam 22.00 WIB karena saksi sudah tidak bersamadengan terdakwa;e Bahwa sebelumnya pada hari Rabu sampai dengan hari Jumat saksibersama dengan Gafani serta terdakwa bersama dengan Rizalberangkat ke Air Muring untuk mencari barang bekas dan pada hariJumat baru pulang dari mencari barang bekas di Air Muring;Terdakwa menyatakan kebaratan terhadap keterangan saksi tersebutdalam hal terdakwa tidak bersama Rizal, tetapi bersama dengan Depo Sibadio
    ,dan tidak mungkin saksi tidak tahu posisi terdakwa pada jam 20.00 WIB, karenapada jam segitu terdakwa sedang mencari ikan bersama dengan adik terdakwaDepo Sibadio;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikanketerangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 Marzan telahkehilangan barangbarang di rumahnya yang beralamat di desa JagoBayo Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara;e Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang mengambil barangbarang