Ditemukan 2 data
123 — 14
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : I Made Sidiastawan, A. MK , Letkol Kes, NRP 519717, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Letkol Kes I Made Sidiastawan, A. MK ,
Salmon Balubun, SH
Terdakwa:
Aris Pramono
13 — 0
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,
3. Menetapkan barang bukti berupa:
a. Barang:
- 1 (satu) buah Handphone Samsung SM-g530H IMEI 357700064943164 atas nama I Made Sidiastawan.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-1 (Letkol Kes I Made Sidiastawan).