Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 12-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 30-K/PMT-IIAU/VI/2022
Tanggal 30 Agustus 2022 — Letkol Kes I Made Sidiastawan, A. MK ,
12314
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : I Made Sidiastawan, A. MK , Letkol Kes, NRP 519717, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
    Letkol Kes I Made Sidiastawan, A. MK ,
Register : 06-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 32-K/PM.II-08/AU/II/2020
Tanggal 23 April 2020 — Oditur:
Salmon Balubun, SH
Terdakwa:
Aris Pramono
130
  • Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,

    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    a. Barang:

    - 1 (satu) buah Handphone Samsung SM-g530H IMEI 357700064943164 atas nama I Made Sidiastawan.

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-1 (Letkol Kes I Made Sidiastawan).