Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-07-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PN SOASIU Nomor 60-Pid-B-2014-PN-Sos
Tanggal 14 Juli 2014 — - FAHMI SIDOGOL Alias MINO
216
  • - M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa FAHMI SIDOGOL Alias MINO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana
    yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9360 warna hitam;Dikembalikan kepada saksi korban Fahmi Sidogol Alias Mino; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah );
    - FAHMI SIDOGOL Alias MINO
    PUTUSANNomor : 60/Pid.B/2014/PN.SosDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Pidana menurut acara pemeriksaan Biasa, dalamperadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : FAHMI SIDOGOL Alias MINO;Tempat Lahir : Bicoli;Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / 12 Maret 1995;Jenis Kelamin > LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Maba Soagimalaha KecamatanMaba Kota
    Majelis Hakim Nomor:60/Pen.Pid/2014/PN.Sos tertanggal 10 Juni 2014 tentangpenetapan hari sidang;Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;Setelah mendengar bahwa terdakwa tidak ingin didampingi olehPenasehat Hukum melainkan akan menghadapi sendiri perkaranya;Setelan mendengar keterangan para saksi dan keteranganterdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa olehPenuntut Umum sesuai dengan surat dakwaannya yang pada pokoknyasebagai berikut :PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa FAHMI SIDOGOL
    Akibatnya korban mengalamikerugian sekitar Rp. 1.900.000, (satu juta sembilan ratus riburupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 250 (dua ratus limapuluh rupiah);Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP;SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa FAHMI SIDOGOL Alias MINO bersamadengan saksi Halil Jaibu Alias IL (dalam berkas perkara terpisah) padahari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekira pukul 02.30 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam
    Menyatakan terdakwa FAHMI SIDOGOL Alias MINO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHMI SIDOGOL AliasMINO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan;3.
    Maba KotaKabupaten Halmahera Timur, terdakwa Fahmi Sidogol Alias Minobersama saksi Halil Jaibu Alias IL mengambil barang milik saksi korbanLaode Sarfin Alias Sarfin dengan cara saksi Halil Jaibu Alias IL secaradiamdiam masuk kedalam rumah saksi korban Laode Sarfin Alias Sarfinmelalui pintu dapur yang saat itu tertutup dengan palang pintu sedangkanterdakwa memantau situasi dari luar, selanjutnya Halil Jaibu Alias ILmelihat Handphone Blackberry Curve 9360 warna hitam milik saksi korbanLaode Sarfin
Putus : 17-07-2014 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN SOASIU Nomor 61-Pid-Sus-Anak-2014-PN-Sos
Tanggal 17 Juli 2014 — - HALIL JAIBU alias IL
5217
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (buah) Handphone Blackberry Curve 9360 warna hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara FAHMI SIDOGOL alias MINO;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    Perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Pada awalnya Terdakwa bersama Saksi FAHMI SIDOGOL melakukanpencurian dengan cara Terdakwa masuk melalui pintu belakangrumah korban yang agak berjaraj, sehingga tangan dari Terdakwabisa membuka grendel (kunci pintu).
    LAODESARFIN bersamasama dengan SaksiFAHMI SIDOGOL alias MINO (Terdakwadalam berkas terpisah);Bahwa kejadiannya pada hari Sabtutanggal 15 Maret 2014 jam 02.00 WIT. dikios/rumah Saksi Korban beralamat diDesa Soagimalaha Kec Kota Maba Kab.Haltim;Bahwa pada malam kejadian, Terdakwabersama Saksi FAHMI SIDOGOL pergi kekios/rumah Saksi Korban untuk mencuri.Saksi FAHMI SIDOGOL berjagajaga/mengawasi dari luar rumah jika ada orangyang lewat/datang sedangkan Terdakwamencoba masuk melalui pintu belakang.Kebetulan
    Sedangkan Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO yang berjagajaga di depan pintu belakang untuk mengawasi jika ada orang yangmelihat perouatan mereka;e Bahwa Terdakwa mengambil Handphone tersebut dengan niat untukdimiliki dan dipergunakan oleh Terdakwa bersamasama dengan SaksiFAHMI SIDOGOL alias MINO.e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban menderitakerugian sebesar Rp. 1.900.000, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);e Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangilagi
    Terdakwa HALIL JAIBU alias IL bersamadengan saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO (Terdakwa dalam berkas terpisah)mengambil 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9360 milik Saksi KorbanLAODE SARFIN alias SARFIN di kios/rumah Saksi Korban di DesaSoagimalaha, Kec Kota Maba Kab. Haltim.
    Terdakwa bersama dengan saksi FAHMI SIDOGOL alias MINOmengambil 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9360 milik Saksi KorbanLAODE SARFIN alias SARFIN di kios/rumah Saksi Korban di DesaSoagimalaha, Kec Kota Maba Kab. Haltim dimana Terdakwa yang masuk kedalam rumah untuk mengambil Handphone tersebut dengan cara membukagrendel pintu belakang sedangkan Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO yangberjagajaga di depan pintu untuk mengawasi jika ada orang yang melihatperbuatan mereka.