Ditemukan 3 data
Terdakwa:
IGNASIUS EGI als EGI anak SINGGOL
18 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ignasius Egi als Egi Anak Singgol tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
IGNASIUS EGI als EGI anak SINGGOL
PT. TANJUNG NUSA PERSADA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN POLITEKNIK KESEHATAN BANJARMASIN
140 — 91
Tutut;Bahwa saksi mengetahui untuk perancangannya bagian dari Owner,kontraktor waktu pelaksanaannya saja, saat diawal tidak ada masalah,baru saat di lapangan ada kendala tersebut namun mengenai kendalatersebut diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen;Bahwa saksi mengetahui dengan adanya perubahan tersebut tindaklanjutnya ada rapat review design untuk melaksanakan pembongkaranbangunan yang singgol;Bahwa saksi mengetahui dari perubahan desain tersebut dari Penggugatsudah ada yang dikerjakan namun yang
41 — 11
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakimtelah mendengar keterangan saksi saksi yang telah di sumpah, yang masingmasingketerangannya sebagai berikut :1 Saksi TARLI Bin SINGGOL keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :27Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan saksi tidak ada hubungankeluarga dengan para Terdakwa.Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 April 2012, sekitar jam 15.00 Wib,bertempat di depan rumah Saksi yang beralamat di Desa Tumbang LabaningRT.