Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 631/Pid.B/2021/PN Cbi
Tanggal 18 Januari 2022 —
Terdakwa:
Imam Susilo Bin Siistio
8720
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Imam Susilo Bin Siistio telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Susilo Bin Siistio oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana

    Terdakwa:
    Imam Susilo Bin Siistio
    Nama lengkap : Imam Susilo Bin Siistio;. Tempat lahir : Bogor;. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/28 Juli 1989;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Kp. Utan Jaya Rt 02/03 Kel. Pondok Jaya Kec.Cipayung, Kota Depok;. Agama : Islam;.
    Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;Terdakwa Imam Susilo Bin Siistio ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2021;Terdakwa Imam Susilo Bin Siistio ditahan dalam tahanan TRutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 7 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 26 Oktober2021;. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021sampai dengan tanggal 5 Desember 2021;. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Desember 2021 sampai dengan tanggal 21Desember 2021;.
    Menyatakan terdakwa Imam Susilo Bin Siistio telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimanadalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 378 KUHP;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Imam Susilo Bin Siistiodengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi seluruhnyadengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperolehkekuatan hukum tetap.3.
    permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMAwn terdakwa Imam Susilo Bin Siistio
    Menyatakan Terdakwa Imam Susilo Bin Siistio telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana dakwaan alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Susilo Bin Siistio olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan ;Halaman 11 dari 13 Putusan Nomor 631/Pid.B/2021/PN Cbi3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.