Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.REKBY MIRZA Alias IJAK
2.SISTIO GENTA ALAM BUANA
92 — 1
Sistio Genta Alam Buana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Terdakwa:
1.REKBY MIRZA Alias IJAK
2.SISTIO GENTA ALAM BUANA
13 — 1
MENGADILI
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di muka sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Sistio Bin Ngateman) terhadap Penggugat (Menik Prihatin Binti Riyono);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (Tujuh ratus dua puluh ribu