Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PA BANYUMAS Nomor 359/Pdt.P/2021/PA.Bms
Tanggal 16 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
159
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan nama SILAMyang tercatat dalam buku kutipan akta nikah Nomor 351/20/XII/1996, tanggal 23 Desember 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dengan nama NUR SALAM yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan nama SILAM alias NUR SALAMyang tercatat dalam Ijazah anak Pemohon serta dokumen lainnya
    , adalah nama satu orang;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan/penyesuaian nama SILAM menjadi NUR SALAM alias SILAM sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 110.000,- (seratus sepuluh lima ribu rupiah);