Ditemukan 2 data
M.DEDY FAHLEZI.SH
Terdakwa:
YOFAN RAKHMADIAN Bin SILHEN
37 — 25
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa YOFAN RAKHMADIAN ALS YOFAN BIN SILHEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya
Jaksa Penuntut:
M.DEDY FAHLEZI.SH
Terdakwa:
YOFAN RAKHMADIAN Bin SILHEN
35 — 2
- 1 (satu) buah gelang emas bentuk rantai 24 (dua puluh empat) karatDipergunakan untuk pembuktian perkara saksi Yofan Rakmadian Bin Silhen6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);