Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 82/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal 14 Agustus 2020 — Pemohon:
KRIS J. SILFANUS
6365
  • ESTER KRISTIANI SILFANUS, Perempuan, Tempat/Tgl Lahir Manado, 20-05-2007, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7171CLU0706200754504 tanggal 7 Juni 2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk melakukan perbuatan hukum menggantikan anak EUSABEIA EUNIKE KRISTIANI SILFANUS dan FRISCILLA ESTER KRISTIANI SILFANUS tersebut yakni untuk menandatangani surat-surat/dokumen sehubungan dengan pengurusan balik nama sertifikat hak milik dari Almarhum SIMATAHA
    Milik No. 311 (bukti P-22), Sertifikat Hak Milik No. 374 (P-23), Sertifikat Hak Milik No. 104 (bukti P-24), Sertifikat Hak Milik No. 00277 (bukti P-25), Sertifikat Hak Milik No. 00278 (P-26), Sertifikat Hak Milik No. 183 (P-27), Sertifikat Hak Milik No. 280 (P-28), Setifikat Hak Milik No. 281 (P-29), Sertifikat Hak Milik No. 00382 (bukti P-30), Sertifikat Hak Milik No. 216 ( bukti P-31), Sertifikat Hak Milik No. 00947 (bukti P-32), Akta Jual Beli No. 593/63/121 antara Weliem M.M Pandensolang dengan Simataha
    Simataha Titah/saudara kandung dari istri Pemohon;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 106.000,-(seratus enam ribu rupiah);