Ditemukan 1 data
11 — 7
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (AMIN BIN FAHRI) dengan Pemohon II (SUHAI BINTI SIMDAH) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2010 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.276000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).