Ditemukan 8 data
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Simulia ;Selatan : berbatas dengan tanah Azimar ;Timur : berbatas dengan tanah Dt. Simulia dan tanah Teli ;Barat :berbatas dengan tanah Dt. Simulia ;Merupakan harta pencaharian kaum/keluarga Penggugat yang diperolehatau diwarisi dari nenek Penggugat Mana. Yang telah Penggugat kuasaisejak meninggalnya Mana dalam kaum/keluarga Penggugat sampai padaPenggugat Il sendiri ;.
Simulia dan Penggugat sebagaiMamak Kepala Waris dalam kaum/keluarga Penggugat Il. Kalau para Penggugatmendalilkan para Penggugat berada dibawah payung Dt. Simulia, karena objekperkara menyangkut harta pusaka tinggi kaum dalam kaum Dt. Simulia makaPengugat tidak berkwalitas mengajukan gugatan ini, karena Penggugat bukanlakilaki tertua yang berada dibawah payung Dt. Simulia, justru lakilaki tertuayang berada dibawah payung Dt.
Simulia adalah Tergugat Il (Sainun), karena itugugatan para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Simulia ;Selatan : berbatas dengan tanah Azimar ;Timur : berbatas dengan tanah Dt. Simulia dan tanah Teli ;Barat :berbatas dengan tanah Dt.
Simulia NanHal. 43 dari 47 hal. Put. No.1461 K/Pdt/2006Pandak dan saksi Andam Masri Dt.
2.MUHTARUDIN
3.NENGGELIS
Tergugat:
3.ADISMAR DT. RANG KAYO BASA
4.SALNIATI
49 — 18
SIMULIA
2.MUHTARUDIN
3.NENGGELIS
Tergugat:
3.ADISMAR DT. RANG KAYO BASA
4.SALNIATI
14 — 5
Simulia, A.Md bin H. Almunir) terhadap Penggugat (Wirawati binti Amirpon);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp326000,00 ( tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
15 — 13
Simulia, A.Mdbin H. Almunir) terhadap Penggugat (Wirawati binti Amirpon);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 326.000,00 (Tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Pengadilan AgamaPayakumbuh yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 Mbertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1441 H, oleh kami Dra. Hj.Ratnawaty Z, S.H., MA sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Surisman dan Dra.
11 — 8
Gindo Simulia Nan Hitam) yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2002 di Kampung Cikukuk Landeuh, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Pasanggrahan Kabupaten Serang Banten;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara yang dihitung sebesar Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah); <
2.MUHTARUDIN
3.JOKO MARDIANSYAH
Tergugat:
1.ADISMAR DT. RANG KAYO BASA,
2.SALNIATI ,
Turut Tergugat:
1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubenur Sumatera Barat Cq Bupati Lima Puluh Kota, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq Kecamatan Lareh Sago Halaban Cq Wali Nagari Tanjung Gadang
78 — 49
SIMULIA
2.MUHTARUDIN
3.JOKO MARDIANSYAH
Tergugat:
1.ADISMAR DT. RANG KAYO BASA,
2.SALNIATI ,
Turut Tergugat:
1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubenur Sumatera Barat Cq Bupati Lima Puluh Kota, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq Kecamatan Lareh Sago Halaban Cq Wali Nagari Tanjung Gadang
2.MUHTARUDIN
3.JOKO MARDIANSYAH
Tergugat:
1.ADISMAR DT. RANG KAYO BASA
2.SALNIATI
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubernur Sumatera Barat Cq Walikota Payakumbuh Cq Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq Kecamatan Lareh Sago Halaban Cq Wali Nagari Tanjuang Gadang
72 — 31
SIMULIA
2.MUHTARUDIN
3.JOKO MARDIANSYAH
Tergugat:
1.ADISMAR DT. RANG KAYO BASA
2.SALNIATI
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubernur Sumatera Barat Cq Walikota Payakumbuh Cq Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq Kecamatan Lareh Sago Halaban Cq Wali Nagari Tanjuang Gadang
83 — 20
SIMULIA NAN HITAMBahwa dasar pembentukan Kelompok Kerja di Kenagarian Tiakar adalah rapatpengurus Kerapatan Adat Nagari Tiakar yang dilaksanakan pada bulan Desember2008 di Kantor KAN;Bahwa dasar yang menjadi acuan bagi terdakwa sebagai ketua Pokja KMN besertapengurus Pokja lainnya adalah Buku Petunjuk teknis ( Juknis) Kredit Mikro Nagaritahun 2008 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, namunterdakwa tidak pernah membacanya dan mempedomaninya;Bahwa selain Juknis yang menjadi acuan