Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2021 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 604/Pid.B/2021/PN Bkn
Tanggal 10 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SURYA RAMADHANY HARAHAP, SH
Terdakwa:
SIMURLIS Als MURLIS Bin KODI
13817
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Simurlis Alias Murlis Bin Kodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Penuntut Umum:
    SURYA RAMADHANY HARAHAP, SH
    Terdakwa:
    SIMURLIS Als MURLIS Bin KODI