Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 0819/Pdt.P/2016/PA.GM
Tanggal 4 Agustus 2016 — Singatim Bin Sukasih pemohon I Ningranim Binti Sumalim pemohon II
154
  • Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Singatim Bin Sukasih) dengan Pemohon II (Ningranim Binti Sumalim) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 1986 Dusun Terbis, Desa Akar Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,, untuk dilakukan pencatatan perkawinan ;4.
    Singatim Bin Sukasih pemohon INingranim Binti Sumalim pemohon II
    Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenanmenjatunkan penetapan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Singatim Bin Sukasih) danPemohon II (Ningranim Binti Sumalim) yang dilaksanakan pada tanggal 10Februari 1986 di Dusun Terbis, Desa Akar Akar, Kecamatan Bayan,Kabupaten Lombok Utara;Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara;Atau memberikan penetapan yang seadiladilnya.
    Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon (Singatim Bin Sukasih)dengan Pemohon Il (Ningranim Binti Sumalim) yang dilaksanakan pada Halaman 8 dari 10 Penetapan No. 0819/Pdt.P/2016/PA.GMtanggal 10 Februari 1986 Dusun Terbis, Desa Akar Akar, KecamatanBayan, Kabupaten Lombok Utara ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk menyampaikansalinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,, untuk dilakukanpencatatan perkawinan ;4.
Register : 02-07-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 631/Pdt.P/2024/PA.GM
Tanggal 17 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
30
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rumahat, SE Bin Singatim) dengan Pemohon II (Nurminten Binti Dasmadi) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2011 di Dusun Terbis, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2024;