Ditemukan 2 data
37 — 21
JEREMIA SINGGOM Alias JAMES
PUTUSANNomor : 29 / Pid.B / 2012 / PN.NBEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nabire yang mengadili perkaraperkara pidana secara biasa padaPeradilan Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : JEREMIA SINGGOM Alias JAMES.Tempat lahir : Sarmi.Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 08 Juni 1984.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kel. Morgo Kota Lama Jl.
sampai dengan tanggal4 Juni 2012 ; Terdakwa dipersidangan menyatakan menghadap sendiri dan tidak bersedia didampingioleh Penasehat Hukumnya ; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Keterangan Terdakwa ; Telah memeriksa barangbarang bukti; Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Persidangan tanggal 05 April 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa JEREMIA SINGGOM
mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang diajukan di Persidangan secara lisanyang bersifat Permohonan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ; Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukanReplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa jugadalam duplik secara lisan juga menyampaikan tetap pada Pembelaan/Pledoinya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa Terdakwa JEREMIA SINGGOM
SakitUmum Daerah Nabire, yang hasil pemeriksaannya ditemukan kelainanpada diri saksi korban sebagai berikut :Ditemukan luka lecet pada daerah dinding vagina bagian luar.Selaput darah tidak utuh dan terdapat robekan pada arah jam 12, 3, 6, 9.Dengan kesimpulan :Luka lecet dan luka robek pada alat kelamin disebabkan karena kekerasan benda tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.KEDUAATAUBahwa Terdakwa JEREMIA SINGGOM
Nabire ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Jeremia Singgom Alias James telah puladidengar keterangannya dipersidangan yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yangdiberikan dihadapan penyidik adalahbenar ; Bahwa selama di Nabire Terdakwa tinggal di rumah Saksi SelvianaWopairi di JIn Sriwijaya Morgo Kota Lama Distrik Nabire Kab.
Terbanding/Jaksa Penuntut : A. Ikhrom, SH
68 — 47
kepentingan pembangunan MasjidJami AlAzhar kepada MUDIAH namun pada kenyataannya uangtersebut dipakai oleh terdakwa semua ; Kemudian terdakwa membuat laporan penggunaan dana Masjid JamiAlAzhar tertanggal 28 Pebruari 2012 kepada Bupati Brebes CqKepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Brebes seolaholah telahdipergunakan untuk kepentingan pembangunan Masjid Jami AlAzharDesa Songgom Lor namun pada kenyataannya Laporan PenggunaanDana (LPD) adalah fiktif dengan membuat Nota Toko Sentosa Jayayang beralamat di Desa Singgom
Pid No.50/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smgyang beralamat di Desa Singgom dengan jumlah uang selinaiRp,32.800 000 (tiga dua delapan ratus juta rupiah) ternyata Tokotersebut tidak ada ; nnn nn nn nnn nnn ne ne nnn nnnnnnnn Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa BASHIR EFFENDY, BA BinKHASAN KHARIRI selaku selaku Panitia Pembangunan Masjid JamiAlAzhar sehingga Pemerintah Kabupaten Brebes Cq.MasyarakatDesa Songgom Lor mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar