Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-06-2010 — Upload : 24-04-2012
Putusan PT JAMBI Nomor 24/Pid/2010/PT.JBI
Tanggal 17 Juni 2010 — JONI AMENG ALS AMENG BIN SINTORI
4420
  • JONI AMENG ALS AMENG BIN SINTORI
    Kota berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PengadilanNegeri Muara Bungo No 144/Pid.B/2009/PN Mab tertanggal 24 Agustus2009 tentang pengalihan sejak tanggal 24 Agustus 2009 s/d 04 September2009Perpanjangan Tahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara BungoNomor : 165/Pen.Pid/2009/PN Mab tertanggal 01 September 2009 sejak tanggal 05 September 2009 s/d tanggal 03 November2009 ; a Pengadilan Tinggitersebut ; persidangan dengan dakwaan sebagai berikut;Pertama Bahwa terdakwa Joni Ameng alias Ameng bin Sintori
    Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagaimanaberikut : Bahwa terdakwa Joni Ameng alias Ameng bin Sintori selaku Direktur CVKarunia Bumi Perkasa (CV.KBP) sekira bulan Oktober hingga November 2008melakukan penambangan di areal atau izin pertambangan yang dimiliki oleh PTNusantara Thermal Coal (PT NTC), sedangkan CV KBP tidak ada melakukanperjanjian kerjasama dengan PT NTC untuk melakukan penambangan batubaradiareal pertambangan yang dimiliki oleh PT NTC selaku pemegang Perjanjian KaryaPengusahaan
    Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagaimana berikut :e Bahwa berawal dari perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa JoniAmeng alias Ameng bin Sintori selaku Direktur CV Karunia Bumi Perkasa(CV.KBP) dengan PT Bima Pratama Nusantara dan Djenri Djusman sebagaipemilik lahan tertanggal 03 September 2008 untuk melakukan pengusahaanpenambangan batubara yang berlokasi di Desa Laban Kecamatan RantauPanda Kabupaten Bungo, setelah adanya perjanjian kerjasama tanggal 03September 2008
    Menyatakan Terdakwa Joni Ameng alias Ameng bin Sintori secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izinsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) UndangUndang No 11 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan PokokPertambangan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Ameng alias Ameng bin Sintoriberupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwaditahan dengan perintah terdakwaditahan ; 3.
    Menetapkan agar terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Bungotanggal 15 Februari 2010 Nomor: 144/Pid.B/2009/PN.MAB yang amarya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa JONI AMENG Alias AMENG Bin SINTORI tersebuttelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPertambangan TanpaIzin; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JONI AMENG = Alias AMENGBin SINTORI dengan pidana
Register : 27-11-2017 — Putus : 08-12-2017 — Upload : 02-03-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 474/Pdt.P/2017/PA.KAG
Tanggal 8 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
134
  • Yusup alias Sintori Ratu bin Ismail) dengan Pemohon II (Sonai binti M.