Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 09-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 246/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 8 Juni 2020 —
Terdakwa:
MASHOR bin SINWAH
270
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mashor Bin Sinwah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada

    Terdakwa:
    MASHOR bin SINWAH