Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-03-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 02/PID.B/2014/PN-KPG
Tanggal 5 Februari 2014 — STEFANUS NAHAK Alias NONG
2316
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalamikerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000, ( dua puluh lima jutarupiah ) atau setidaktidaknya lebih dari dua ratus lima puluh rupiah ;Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanapasal 362 KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa STEFANUS NAHAK ALIAS NONG pada hari,waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan Juli 2013Sampai dengan bulan Oktober 2013 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2013 bertempat dirumah Sipriano
    Kupangdengan maksud untuk menonton pertandingan Futsal .Kemudiansetelah selesai menonton pertandingan Terdakwa keluar dari dalamGedung GOR Oepoi Kupang tersebut untuk pulang ke Bengkel dansesampainya diparkiran gedung Olah Raga (GOR) Oepoi KupangTerdakwa melihat sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 CC DH3494 H yang sedang diparkir dengan konci kontak masih terpasang disepeda motor milik saksi korban lalu setelah sepeda motor hidupTerdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban menujurumah Sipriano
    Matmof yang terletak diasrama tentara KuaninoKupang lalu menitipkan motor tersebut dengan cara mencopot platmotor (TNKB) asli motor tersebut dengan Nopol 3494 H dan merubahwarna asli bodi motor dari warna merah menjadi warna hitam ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatasmaka Terdakwa sudah memindahkan barang milik saksi korbantersebut dari parkiran Gedung Olah Raga (GOR) Oepoi Kupang yangterletak di Kelurahan Oepoi Kec.Oebobo Kota Kupang ke tempatrumah Sipriano Matmof yang terletak