Ditemukan 2 data
13 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rineti bin Metim) dengan Pemohon II (Muhtip binti Siratim) yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 1993, di Dusun Busur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2023 sejumlah Rp0,00 (nihil);
14 — 7
- Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sofyan Nuryaman bin Siratim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Endang Pratiwi bin Nuryatin), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu