Ditemukan 4 data
21 — 2
Bahwa sampai saat ini tidak ada pihak ketiga yang keberatan ataumengganggugugat perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon Il.Saksi Pertama : Sirmat bin H.Tasir. Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena saksiadalah tetangga Pemohon. Bahwa setahu saksi, Pemohon dan Pemohon II adalah suamiisteriyang menikah secara Islam pada tanggal 12 Juni 1995, di wilayahKecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.
Keterangan dariKantor Urusan Agama Nomor B2055/Kua.09.02/3/PW.01/10/2019 tanggal 31Oktober 2019, membuktikan bahwa perkawinan tersebut tidak tercatat di KantorUrusan Agama Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan dalam sidang telahbersumpah menurut tatacara agamanya dan keterangannya mengenai apayang dialaminya sendiri serta saling bersesuaian satu sama lain, makakesaksian tersebut sah dan memenuhi syarat sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa saksi Jumadi bin Salim dan Sirmat
15 — 10
Mengadili
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Toha bin Kardi) terhadap Penggugat (Puji Lestari binti Sirmat);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1016000,00 ( satu juta enam belas ribu rupiah);
9 — 5
PA.Kab.MlgBISMILLAHIRROHMANIRROHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak antara :PEMOHONumur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Gadang, tempat tinggal diKabupaten Malang, sebagai "Pemohon",LawanTERMOHON umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, tempat tinggal diKabupaten Malang, sebagai "Termohon", dalam hal ini diwakili oleh ayah kandungTermohon bernama SIRMAT
16 — 4
- Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat (Apih Adilah bin Sirmat) kepada Penggugat (Safitriyah binti Arba);
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Jakarta Utara Anggaran Tahun 2021 sejumlah Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).