Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 390/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 15 Oktober 2020 —
Terdakwa:
WAHYU TRIANANG Bin SIROTTOL MUSTAKIM
125
  • Menyatakan Terdakwa Wahyu Trianang Bin Sirottol Mustakim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar


    Terdakwa:
    WAHYU TRIANANG Bin SIROTTOL MUSTAKIM
    PETIKAN PUTUSANNomor : 390/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama menurut pemeriksaan cepat, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Wahyu Trianang Bin Sirottol Mustakim.Tempat lahir : Madiun.Umur/tanggal lahir : 23 tahun/17 Juni 1997.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Gading RT. 011, RW.
    Menyatakan Terdakwa Wahyu Trianang Bin Sirottol Mustakim tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadapProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.