Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2706/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NARA PALENTINA .N.SH
Terdakwa:
BIAS GOMEZ ENDA SITTAR
298
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bias Gomez Enda Sittar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, sebagaimana dakwaan alternative kedua Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang
    PT SERASI AUTORAYA, Dikembalikan kepada Joseph Ferdinand Surbakti, 1 (satu) lembar SIM A an BIAS GOMEZ SITTAR, Dikembalikan kepada terdakwa BIAS GOMEZ ENDA SITTAR
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Penuntut Umum:
    NARA PALENTINA .N.SH
    Terdakwa:
    BIAS GOMEZ ENDA SITTAR