Ditemukan 1 data
NARA PALENTINA .N.SH
Terdakwa:
BIAS GOMEZ ENDA SITTAR
29 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bias Gomez Enda Sittar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, sebagaimana dakwaan alternative kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang
PT SERASI AUTORAYA, Dikembalikan kepada Joseph Ferdinand Surbakti, 1 (satu) lembar SIM A an BIAS GOMEZ SITTAR, Dikembalikan kepada terdakwa BIAS GOMEZ ENDA SITTAR
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
NARA PALENTINA .N.SH
Terdakwa:
BIAS GOMEZ ENDA SITTAR