Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2015 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 19-07-2019
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 0927/Pdt.G/2015/PA.JU
Tanggal 31 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat (Riza Mustakim bin Sjachlan) kepada Penggugat (Andi Aprilli binti Andi Pattiroy Sanusi) .
    3.
Register : 30-05-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 1795/Pdt.G/2022/PA.Dpk
Tanggal 13 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
279
  • Memberi izin kepada Pemohon (Sonny Sjachlan bin Tonny Syachroni) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dahniar Ratna Wulan HS alias Dahniar Ratna Wulan Hasibuan binti Hasibuan alias Parluhutan Hasibuan) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;

    3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Pemohon berupa : a. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), b.

Register : 13-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 238/Pdt.G/2017/PA.Dpk
Tanggal 21 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
169
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sonny Sjachlan Bin Tonny Syahchroni) terhadap Penggugat (Dahniar Ratna Wulan HS Binti Hasibuan );

    4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawangan Kota Depok dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;

    5.

Register : 20-09-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PA BARABAI Nomor 383/Pdt.G/2023/PA.Brb
Tanggal 4 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
11118
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Syadillah bin Syahrudin) terhadap Penggugat (Siti Rahma Winda Amalya binti Sjachlan).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah yaitu uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).