Ditemukan 2 data
17 — 0
Dede Sjalekan Salam Bin Nursal Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima penyerahan Psikotropika golongan IV selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3) dan (4), sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
Dede Sjalekan Salam Bin Nursal Wahab, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
DEDE SJALEKAN SALAM Bin NURSAL WAHAB
Terdakwa:
M.DEDE SJALEKAN SALAM bin NURSAL WAHAB
40 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa M.Dede Sjalekan Salam bin Nursal Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.Dede Sjalekan Salam bin Nursal Wahab dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
M.DEDE SJALEKAN SALAM bin NURSAL WAHAB