Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 857/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Tanggal 13 Oktober 2021 — DEDE SJALEKAN SALAM Bin NURSAL WAHAB
170
  • Dede Sjalekan Salam Bin Nursal Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima penyerahan Psikotropika golongan IV selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3) dan (4), sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
    Dede Sjalekan Salam Bin Nursal Wahab, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    DEDE SJALEKAN SALAM Bin NURSAL WAHAB
Register : 03-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 774/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Tanggal 27 Agustus 2019 —
Terdakwa:
M.DEDE SJALEKAN SALAM bin NURSAL WAHAB
400
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa M.Dede Sjalekan Salam bin Nursal Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.Dede Sjalekan Salam bin Nursal Wahab dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    M.DEDE SJALEKAN SALAM bin NURSAL WAHAB