Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN MANADO Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd
Tanggal 25 Januari 2022 — Penuntut Umum:
PINGKAN TESALONIKA WENUR , SH
Terdakwa:
SJALLOM CLIFF JANNO MEWENGKANG, AMd.TE
11856
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SJALLOM CLIFF JANNO MEWENGKANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SJALLOM CLIFF JANNO MEWENGKANG, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2
    (dua) bulan;
  • Menghukum Terdakwa SJALLOM CLIFF JANNO MEWENGKANG untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 434.803.155,00 (empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga ribu seratus lima puluh lima rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda
    Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2019 Tanggal 15 April 2019;
  • 1 (satu) Bundel Foto Copy Proposal Pengajuan Dana Desa (DD) T.A 2019 Tanggal 15 April 2019;
  • Dikembalikan kepada Risca Rumondor, S.E;

    1. 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Bupati Minahasa No. 295 Tahun 2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Hukum Tua Desa Kauneran Kecamatan Sonder;
    2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sjallom
      Mewengkang tanggal 30 Januari 2020 tentang pernyataan bersedia menyelesaikan Kegiatan Alokasi Dana Desa TA 2019 pada bulan Maret 2020;
    3. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sjallom J.C.
      Penuntut Umum:
      PINGKAN TESALONIKA WENUR , SH
      Terdakwa:
      SJALLOM CLIFF JANNO MEWENGKANG, AMd.TE