Ditemukan 3 data
Terbanding/Tergugat : PT.Putra Pandawa Asli dahulu PT.PPA Consultans
652 — 601
Putera Pandawa Asli melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK.Kom/XII/2017 tertanggal 22 Desember 2017 tanpa ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RUPS khusus dan tanpa pernah diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum RUPS melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 106 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT :
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan hak PenggugatBahwa akan tetapi bukan melalui forum Rapat Umum PemegangSaham (RUPS)sebagai organ tertinggi yang memiliki Kewenangan untuk mengangkatdan memberhentikan PENGGUGAT selaku Direktur namun faktanyapada tanggal 22 Desember 2017, TERGUGAT melalui organ DewanHalaman 4 dari 145 Putusan Nomor 634/PDT/2020/PT.BDG.Komisaris nya telah memberhentikan sementara PENGGUGAT darijabatannya selaku anggota Direksi, sebagaimana tertuang dalam SuratKeputusan Dewan Komisaris No.002/SK.Kom/XII/2017 yang padapokok nya berisi
mengenai penghentian sementara PENGGUGAT darijabatannya selaku Direktur sebagaimana dimaksud diatas, sampaidengan 30 (tiga puluh) hari (jatuh tempo pada tanggal 20 Januari2018) dengan alasanalasan sebagaimana tersebut dalam suratdiatas;Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Dewan KomisarisNo.002/SK.Kom/XII/2017 tertanggal 22 Desember 2017 tersebut,PENGGUGAT tidak lagi diperkenankan melakukan tindakan dan/atauperbuatan selaku Direktur untuk dan atas nama TERGUGAT ;Dan selama ataupun setelah masa
waktu 30 tiga puluh harisebagaimana dimaksud daiam Surat Keputusan Dewan Komisaris No.002/SK.Kom/Xil/2017 tertanggal 22 Desember 2017 tersebut berakhir,tidak ada upaya dan/atau tindakan lanjutan yang dilakukanTERGUGAT terhadap status pemberhentian sementara PENGGUGATtersebut, sehingga status PENGGUGAT berada dalam ketidakpastian ;Bahkan semenjak PENGGUGAT diangkat menjadi salah anggotaDireksi (18 Juli 2017) hingga diberhentikan sementara oleh DewanKomisaris per tanggal 22 Desember 2017.
Putera PandawaAsli melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No.002/SK.Kom/XII/2017 tertanggal 22 Desember 2017 pada faktanyatidak ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RUPS khusus (RUPSLB) danPENGGUGAT juga tidak pernah dipanggil apalagi diberikankesempatan untuk membela diri dalam forum RUPS khsusus tersebut,sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 106 UU No. 40 tahun 2007tentang Perseroan Terbatas;Jikapun terdapat RUPS yang diselenggarakan TERGUGAT setelahtanggal pemberhentian sementara (22 Desember 2017)
Putera Pandawa Asli melalui SuratKeputusan Dewan Komisaris No. 002/SK.Kom/XII/2017 tertanggal22 Desember 2017 tanpa ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RUPSkhusus dan tanpa pernah diberikan kesempatan untuk membela diridalam forum RUPS melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4)Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 106 UndangUndang No. 40tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Perbuatan MelawanHukum yang merugikan PENGGUGAT :3.
Ir. Asrul Masir Harahap, M.Pd.
Tergugat:
PT.Putra Pandawa Asli dahulu PT.PPA Consultans
313 — 101
Bahwa akan tetapi bukan melalui forum Rapat Umum PemegangSaham (RUPS)sebagai organ tertinggi yang memiliki Kewenangan untuk mengangkatdan memberhentikan PENGGUGAT selaku Direktur namun faktanyapada tanggal 22 Desember 2017, TERGUGAT melalui organ DewanKomisaris nya telah memberhentikan sementara PENGGUGAT darijabatannya selaku anggota Direksi, sebagaimana tertuang dalam SuratKeputusan Dewan Komisaris No.002/SK.Kom/XII/2017 yang padapokok nya berisi mengenai penghentian sementara PENGGUGAT darijabatannya
selaku Direktur sebagaimana dimaksud diatas, sampaidengan 30 (tiga puluh) hari (jatuh tempo pada tanggal 20 Januari2018) dengan alasanalasan sebagaimana tersebut dalam suratdiatas;Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Dewan KomisarisNo.002/SK.Kom/XII/2017 tertanggal 22 Desember 2017 tersebut,PENGGUGAT tidak lagi diperkenankan melakukan tindakan dan/atauperbuatan selaku Direktur untuk dan atas nama TERGUGAT ;Dan selama ataupun setelah masa waktu 30 tiga puluh harisebagaimana dimaksud daiam Surat
Keputusan Dewan KomisarisNo. 002/SK.Kom/Xil/2017 tertanggal 22 Desember 2017 tersebutberakhir, tidak ada upaya dan/atau tindakan lanjutan yang dilakukanTERGUGAT terhadap status pemberhentian sementaraPENGGUGAT tersebut, sehingga status PENGGUGAT berada dalamketidakpastian ;Bahkan semenjak PENGGUGAT diangkat menjadi salah anggotaDireksi (18 Juli 2017) hingga diberhentikan sementara oleh DewanKomisaris per tanggal 22 Desember 2017.
Putera PandawaAsli melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No.002/SK.Kom/XII/2017 tertanggal 22 Desember 2017 pada faktanyatidak ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RUPS khusus (RUPSLB) danPENGGUGAT juga tidak pernah dipanggil apalagi diberikankesempatan untuk membela diri dalam forum RUPS khsusus tersebut,sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 106 UU No. 40 tahun 2007tentang Perseroan Terbatas;Jikapun terdapat RUPS yang diselenggarakan TERGUGAT setelahtanggal pemberhentian sementara (22 Desember 2017)
Fotocopy dari Fotocopy Surat Keputusan Dewan Komisaris No.002/SK.Kom/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 yang ditujukan kepadaPenggugat, yang selanjutnya diberi tanda P9 ;10. Fotocopy dari Fotocopy Slip Gaji Penggugat bulanJuni 2017 sebagaiDirektur PT. PPA Consultants/saat ini bemama PT. Putera Pandawa yangselanjutnya diberi tanda P10;11. Fotocopy dari Fotocopy Surat Penggugat tanggal 22 Desember 2017perihal meminta gaji yang ditujukan kepada Tergugat (PI. PPACONSULTANTS /saat ini bernama PT.
CHRISTOMY BONAR,SH
Terdakwa:
RISMA APRIANTO Bin SARYADI
88 — 7
2 (dua) lembar Perjanjian Kontrak Kerja, tanggal 23 April 2013;
- 2 (dua) lembar Perjanjian Kontrak Kerja, tanggal 23 Juni 2013;
- 2 (dua) lembar Perjanjian Kontrak Kerja, tanggal 23 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor : 045/ SK.KT-KJKSBMTMMWNG/ VI/ 2015, tanggal 25 Juni 2015 tentang pengangkatan karyawan tetap KJKS Mitra Mandiri Wonogiri;
- 2 (dua) lembar Perjanjian Kerja, tanggal 25 Juni 2015;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Nomor : 007/ SK.KOM-KJKSBMTMM
/ VI/ 2016, tanggal 01 Juni 2016 tentang pengangkatan anggota Komite Pembiayaan KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri Kancap Selogiri;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Nomor : 027/ SK.KOM-KSPPSBMTMM/ XII/ 2019, tanggal 01 Desember 2019 tentang pengangkatan anggota Komite Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Mandiri Wonogiri KCP Selogiri;
- 1 (satu) Buku berisi Surat Pernyataan nama nama yang dipakai untuk pengajuan pembiayaan fiktif;