Ditemukan 3 data
49 — 10
Kabupaten Jombang, 2.LUKMANHABIB, SH, No.Induk KTA 16.02244, Tempat Tanggal Lahir Jombang, 12061981, Alamat Dusun Banyuarang RT.03, RW.01, Desa Banyuarang,Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, 3.PALUPI PUSPORINI, SH,No.KTA 16.02265, Tempat Tanggal Lahir Jombang, 761981, AlamatDusun Banyiarang TR.03, RW.01, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro,Kabupaten Jombang, para Advokat pada Kantor ZAINAL FANANI &PARTNERS beralamt kantor di Jalan Sultan Agung No.10 Jombang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 17.00.03/SK.PBI
155 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
.;> Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor C23999 HT.01.04.TH.2004 tentang PersetujuanAkta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas MenteriKehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27September 2004;> Surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Nomor 8/2/SK.PBI/2006tentang Perubahan Nama PT. BPR Artha Lolantara Menjadi PT.
;Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor C23999 HT.01.04.TH.2004 tentang PersetujuanAkta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas MenteriKehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27September 2004;Surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Nomor 8/2/SK.PBI/2006tentang Perubahan Nama PT. BPR Artha Lolantara Menjadi PT.
104 — 26
Arta Lolantara tanggal 5 Mei 2004 nomor 2 yang dibuat pada Notaris Elisa Kurniati, SH; Asli Akta Risalah Rapat tanggal 7 Juni 2004 nomor 7 yang dibuat pada Notaris Elisa Kurniati, SH; Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-23999 HT.01.04.TH.2004 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27 September 2004; Surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Nomor :8/2/SK.PBI
Perkreditan Rakyat Arta Lolantaratanggal 5 Mei 2004 nomor 2 yang dibuat pada Notaris Elisa Kurniati, SH;Asli Akta Risalah Rapat tanggal 7 Juni 2004 nomor 7 yang dibuat padaNotaris Elisa Kurniati, SH;Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor: C23999 HT.01.04.TH.2004 Tentang Persetujuan AktaPerubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Menteri KehakimanDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27 September 2004;Surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Nomor :8/2/SK.PBI