Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-03-2014 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN KOTABUMI Nomor 05/Pid.B/2014/PN.KB
Tanggal 12 Maret 2014 — ACI DARMAWAN Bin AGUS
182
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit televisi merk Yamakawa ukuran 14 Inch warna silver dan 1 (satu) unit DVD merk Smartion; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Desi Ferdianata;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000; (seribu rupiah);
    bahwa terdakwa Aci Darmawan Bin Agus, bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,sebagaimana diatur dan dinacam dengan pidana Pasal 363 Ayat(1) Ke5 KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjaraselama 01 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintahterdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit televisi merk Yamakawa ukuran 14 Inch warnasilver dan 1 (satu) unit DVD merk Smartion
    Abung Timuratau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk ke dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, telah mengambil barang sesuatuberupa satu unit televisi merk Yamakawa ukuran 14 inchi warna silver dan satuunit DVD merk Smartion warna silver hitam yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain yaitu milik saksi koroban Desi Ferdianata dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ketempat melakukankejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan
    warna silver hitam yang beradadimeja kemudian 1 unit televisi merk Yamakawa ukuran 14 inchi warna silverdan 1 unit DVD merk Smartion warna silver hitam terdakwa bawa pergi danterdakwa sembunyikan dibawah tumpukan kasur kamar terdakwa;Bahwa terdakwa Aci Darmawan Bin Agus telah mencuri 1 unit televisi merkYamakawa ukuran 14 inchi warna silver dan 1 unit DVD Merk Smartion warnasilver hitam milik saksi korban Desi Ferdianata dengan cara terdakwamencongkel pintu belakang rumah saksi korban sehingga kuncinya
    rusak;Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke5 KUHPidana;Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telahmengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan JaksaPenuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:e 1 (satu) unit televisi merk Yamakawa ukuran 14 Inch warna silver dan1 (satu) unit DVD merk Smartion;Menimbang, bahwa Jaksa
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit televisi merk Yamakawa ukuran 14 Inch warna silverdan 1 (satu) unit DVD merk Smartion;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Desi Ferdianata;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1000; (seribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari : Rabu, tanggal 12 Maret 2014 oleh kami : MASRIDAWATI, SH,selaku Hakim Ketua Majelis, SETIA SRI MARIANA, SH dan ARYA PUTRANEGARA.K.