Ditemukan 1 data
8 — 4
3. Memberi izin kepada Pemohon (Edi Warman Bin Maslan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Non Smimora Binti Muchlis) di depan sidang Pengadilan Agama Talu.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 491.000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).