Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SOEBAYTO als ITO bin SOEBROWI
71 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SOEBAYTO als ITO bin (alm) SOEBROWI bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOEBAYTO als ITO bin (alm) SOEBROWI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 4(empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
., M.Hum
Terdakwa:
SOEBAYTO als ITO bin SOEBROWI