Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 351/Pdt.G/2019/PA.Tgrs
Tanggal 14 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Soedartomo) terhadap Penggugat (Babay Hasbiyah Binti H.M. Husni Imsak ) ;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 491000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Register : 26-06-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN SAMARINDA Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr
Tanggal 3 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.MAHESA PRIYATAMA, S.H.
2.NIKO SITANGGANG, S.H.
3.HERMAN KONDO SIRIWA, S.H.M.M
4.ISWAN NOOR, S.H.
5.MAHESA PRIYATAMA, S.H.
6.Diana Marini Riyanto, SH.MH
7.Rosnaini Ulfa, S.H
8.Melva Nurelly, S.H.M.H
9.I GUSTI NGURAH AGUNG ARY KESUMA. S.H
10.NIKO SITANGGANG, S.H.
Terdakwa:
BENEDIKTUS WISDIADI, SE Als ADI TOMO Anak Dari (Alm) Y.SOEDARTOMO
17712
  • Soedartomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dakwaan primair penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa Benekditus Wisdiadi, SE alias Adi Tomo anak dari (alm) Y. Soedartomo dari dakwaan primair Penuntut Umum;
  • Menyatakan terdakwa Benekditus Wisdiadi, SE alias Adi Tomo anak dari (alm) Y.
    Soedartomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Benekditus Wisdiadi, SE alias Adi Tomo anak dari (alm) Y.
    Soedartomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Benekditus Wisdiadi, SE alias Adi Tomo anak dari (alm) Y.
    Soedartomo membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.700.632.000,00 (Tujuh Ratus Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu rupiah) dan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri atas pengembalian pada tahap penyidikan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan pada tahap penuntutan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), serta uang yang disita saksi ROOSILAWATI
    SOEDARTOMO pada tahap penuntutan di persidangan hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023. Yang keseluruhan uang tersebut telah dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Kubar yaitu pada Bank Mandiri Nama RPL 046 PDT Kejari Kubar Nomor Rekening 1480016598966.
Register : 26-06-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN SAMARINDA Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr
Tanggal 3 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.MAHESA PRIYATAMA, S.H.
2.NIKO SITANGGANG, S.H.
3.HERMAN KONDO SIRIWA, S.H.M.M
4.ISWAN NOOR, S.H.
5.MAHESA PRIYATAMA, S.H.
6.Diana Marini Riyanto, SH.MH
7.Rosnaini Ulfa, S.H
8.Melva Nurelly, S.H.M.H
9.I GUSTI NGURAH AGUNG ARY KESUMA. S.H
10.NIKO SITANGGANG, S.H.
Terdakwa:
ROOSILAWATI ARHAM JONATHAN Anak Dari TONNY ARHAM JONATHAN
1713
  • SOEDARTOMO pada tahap penuntutan di persidangan hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023. Yang keseluruhan uang tersebut telah dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Kubar yaitu pada Bank Mandiri Nama RPL 046 PDT Kejari Kubar Nomor Rekening 1480016598966.

    Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Keuangan Negara.