Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PA SUKABUMI Nomor 0558/Pdt.G/2020/PA.Smi
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
205
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Nono Elsa Barto bin Soedhomo Wignyo S) terhadap Penggugat (Yeni Qurotul Aeni binti H. Endang Widia);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 386000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Register : 13-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 20-12-2023
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3536/Pdt.G/2023/PA.JS
Tanggal 20 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
8563
  • Menetapkan Sri Melati Gunarti Bin Raden Sudhomo Marto alias Sri Gunarti SOEDHOMO MARTO telah meninggal dunia pada tanggal 2 Februari 2022;
  • Menetapkan ahli waris Sri Melati Gunarti Bin Raden Sudhomo Marto alias Sri Gunarti SOEDHOMO MARTO adalah:
    1. Nathalie Sophie Isabelle Dorlans Binti Bernard Roger Georges Dorlans sebagai anak kandung perempuan;
    2. Lugito Hermawan, S.E., S.H., Bin Suherman sebagai anak kandung laki-laki;
    3. Bekasi, berdasarkan Sertipikat AC 559401 10.26.02.02.02.1.08478, yang dibeli dengan harga Rp. 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta Rupiah) pada tahun 2016 (Bangunan Rumah);
    4. Sebidang tanah pemakaman yang terletak di Pemakanan Al Azhar Memorial Garden, Karawang, Jawa Barat dengan luas 1,5 m X 3 m = 4.5 m2, Zona Yaasmiin-No.Lot.J1/60 bersertifikat hak milik

    Adalah peninggalan Sri Melati Gunarti Bin Raden Sudhomo Marto alias Sri Gunarti SOEDHOMO

    1. Menetapkan telah terjadi kesepakatan Perjanjian Pembagian Warisan tertanggal 25 Agustus 2023 antara para Penggugat dengan Tergugat mengenai bagian masing-masing Ahli Waris atas Tirkah Almarhumah Sri Melati Gunarti Bin Raden Sudhomo Marto alias Sri Gunarti SOEDHOMO MARTO serta porsinya masing-masing sebagai sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Perdamaian tertanggal Perjanjian Pembagian Warisan tertanggal 25 Agustus 2023.