Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 04-04-2022
Putusan PA SURABAYA Nomor 933/Pdt.P/2022/PA.Sby
Tanggal 4 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
83
  • Soedjodo alias Bambang G Soedjodo alias Bambang Gendut Soedjodo Bin Karyo Ijoyo alias Karjo Idjojo, yang telah meninggal dunia pada 08 Juli 2021 adalah :

    2.1 Siti Aminah alias S. Aminah Binti Notorejo, sebagai isteri;

    2.2 Bambang Wahyu Widagdo alias Bambang Wahju Widagdo Bin B.G. 2.3 Soedjodo alias Bambang G Soedjodo alias Bambang Gendut Soedjodo, sebagai anak kandung;

    2.3 Dwi Widayanti Binti B.G.

    Soedjodo alias Bambang G Soedjodo alias Bambang Gendut Soedjodo, sebagai anak kandung;

    2.4 Tri Surjani Binti B.G. Soedjodo alias Bambang G Soedjodo alias Bambang Gendut Soedjodo, sebagai anak kandung;

    2.5 Ilham Nurcahyo Bin B.G. Soedjodo alias Bambang G Soedjodo alias Bambang Gendut Soedjodo, sebagai anak kandung;

    2.6 Rano Panca Murti Bin B.G.

    Soedjodo alias Bambang G Soedjodo alias Bambang Gendut Soedjodo, sebagai anak kandung;

    2.7 Rina Patmawati Binti B.G. Soedjodo alias Bambang G Soedjodo alias Bambang Gendut Soedjodo, sebagai anak kandung, sebagai anak kandung;

    3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Register : 15-07-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 569/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 15 September 2020 —
Terdakwa:
RANO PANCA MURTI Alias OM RANO BIN BAMBANG GENDUT SOEDJODO
206
    1. Menyatakan terdakwa RANO PANCA MURTI Alias OM RANO BIN BAMBANG GENDUT SOEDJODO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum, membeli dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanama yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RANO PANCA MURTI
    Alias OM RANO BIN BAMBANG GENDUT SOEDJODO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    1. 1 plastik

      Terdakwa:
      RANO PANCA MURTI Alias OM RANO BIN BAMBANG GENDUT SOEDJODO
      Menyatakan terdakwa RANO PANCA MURTI Alias OM RANO BINBAMBANG GENDUT SOEDJODO bersalah melakukan tindak pidanatanpoa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I, yangberatnya 5 (lima) gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatifKesatu.2.
      Menjatuhkan pidana terhadap diri ia terdakwa RANO PANCA MURTI AliasOM RANO BIN BAMBANG GENDUT SOEDJODO dengan pidana penjaraselama 10 (SEPULUH) TAHUN DAN Denda sebesar Rp.1.000.000.000,(Satu Milyar Rupiah) subsidiair 6 (ENAM) BULAN penjara, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3.
      narkotika;Menimbang, bahwa terhadap permohonan/pembelaan terdakwa danPenasehat Hukum Terdakwa di persidangan tersebut, Penuntut Umum secarasecara lesan menyatakan tetap pada tuntutannya, dan terdakwa sertaPenasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya, tetap padapermohonan keringanan hukumannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa RANO PANCA MURTI Alias OM RANO BINBAMBANG GENDUT SOEDJODO
      kristal dengan beratnetto 0,034 gram warna putih dikembalikan ; Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenangdalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa RANO PANCA MURTI Alias OM RANO BINBAMBANG GENDUT SOEDJODO
      Menyatakan terdakwa RANO PANCA MURTI Alias OM RANO BINBAMBANG GENDUT SOEDJODO tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawanHukum, membeli dan menerima Narkotika Golongan bukan tanamayang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan KesatuHalaman 29 dari 31 Putusan Nomor 569/Pid.Sus/2020/PN SDAolMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa RANO PANCA MURTI Alias OMRANO BIN BAMBANG GENDUT SOEDJODO dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun