Register : 17-01-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 78/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt Tanggal 19 Februari 2024 — Pemohon:
1.Rachli Achi
2.Soefrida
3.Supriani
9 — 8
Menetapkan telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SOEHARNY RASYID, di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 1995, karena sakit, sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatat tentang kematian Almarhum SOEHARNY RASYID, yang meninggal di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 1995 karena sakit;
4.
Mengizinkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatat kematian ayah Para Pemohon tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum SOEHARNY RASYID tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sebesar Rp.231.800,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah);