Ditemukan 5 data
TRIMURTI EKHO SOEKIONO
21 — 12
Pemohon:
TRIMURTI EKHO SOEKIONO
453 — 196
Menyatakan Terdakwa SOEKIONO Bin ONGSIEN KIE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan, yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.2.
SOEKIONO bin ONGSIEN KIE
Direktur Utama : Soekiono Bin Ongsien Kie.b. Direktur : Yanuar Bin Gianto.c. Direktur : Johan Hermawan Bin Gianto.d. Komisaris Utama : Gianto.e. Komisaris : Satini Wijaya.> Bahwa terdakwa dalam menjalankan usaha PT. Abadi Jaya Manunggal telahmendapakan izin sebagai berikut :1. Akta Pendirian perusahaan PT. Abadi Jaya Manunggal, nomor 212,tanggal 19 Juni 2009.Halaman 2 dari 29 halaman Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2018/PT SMG2.
Menyatakan Terdakwa SOEKIONO Bin ONGSIEN KIE tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaorang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan, yang melakukanHalaman 13 dari 29 halaman Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2018/PT SMGdumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izinsebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;.
Terdakwa Soekiono bin Ongsien Kie selaku Direktur Utamaatau Pemimpin dalam PT.
Abadi Jaya Manunggal berdiri sejak tahun 2005 yangmerupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha peleburan besiyang terletak di Jalan Raya Kaliwungu Kendal KM.19 Nolokerto,Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.Bahwa terdakwa Soekiono bin Ongsien Kie menjabat selaku DirekturUtama PT. Abadi Jaya Manunggal berdasarkan Akte Pendirian Nomor 27tanggal 06 September 2012 Notaris Prof. DR. Liliana Tedjosaputra,S.H.,M.H.
Bahwa Terdakwa Soekiono bin Ongsien Kie selaku Direktur Utama tidakmenjalankan tugas dan fungsinya selaku penangung jawab/pimpinandalam perusahaan PT. Abadi Jaya Manunggal untuk melakukanpengawasan dan mengarahkan produksi serta koordinasi dengan pihakyang terkait.
92 — 36
Menyatakan terdakwa Soekiono Alias Ong Sin Kie tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : perpajakan yang dilakukan secara berlanjut ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soekiono Alias Ong Sin Kie oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda Rp15.190.291.559.- X 2 = Rp.30.380.583.118,- (tiga puluh milyar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus delapan belas rupiah).3.
SOEKIONO Als. ONG SIN KIE
143 — 60
SOEKIONO Als ONG SIN KIE
ABADI JAYAMANUNGGAL telah merekayasa nilai penjualan yang dilaporkan dalamSPT Masa PPN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Terdakwa SOEKIONO Als. ONG SIN KIE selaku Direktur UtamaPT.
ONG SIN KIE sebagai Wajib Pajak sesuai dengan SPT Masa PPN :Tahun Jumlah Peredaran Usaha2006 1.057.037.7852007 1.719.587.125Terdakwa SOEKIONO Als. ONG SIN KIE selaku Direktur UtamaPT.
Pasal 64 ayat (1) KUHP.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa SOEKIONO Als.
ONG SIN KIE sebagai Wajib Pajak sesuaidengan SPT Masa PPN:Tahun Jumlah Peredaran Usaha2006 1.057.037.7852007 1.719.587.125Terdakwa SOEKIONO Als. ONG SIN KIE selaku Direktur UtamaPT.
59 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusanmahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNo. 311 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT ABADI JAYA MANUNGGAL, berkedudukan di JalanRaya Kaliwungu km. 19, Kaliwungu, Kendal, dalam hal inidiwakli oleh Soekiono, Direktur Utama PT Abadi JayaManunggal, memberi kuasa