Ditemukan 2 data
SEONANI
23 — 14
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua di dalam akta kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang atas nama Cinta Dewi Anggreyani lahir pada tanggal 28 bulan Maret tahun 2002 dari orang tua bernama Kosim dan Soenani diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Cinta
Dwi Anggreyani, lahir pada tanggal 21 bulan Februari Tahun 2010 Dari orang tua bernama Kosim dan Soenani ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencataan tentang pembetulan nama orang tua pada akta kelahiran anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku.
10 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba`in sughro Tergugat (Hari bin Karto Katiman) terhadap Penggugat (Winarsih binti Soenani);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 381.000,- (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);