Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PA PACITAN Nomor 735/Pdt.G/2021/PA.Pct
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
171
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Koirul Wariyono bin Sokamsi) terhadap Penggugat (Samiatin binti Gumbrek);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 591.500,- ( lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);