Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN SINABANG Nomor 11/Pid.B/2019/PN Snb
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
1.Barransyah Hendri O R
2.Heri Ikbal, S.H
Terdakwa:
Andrean Mahendra Als. Anang Bin Zulfian Agoes
696
  • pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah pisau merk solingan
      Bahwa jumlah uang didapat sejumlah Rp.3.046.000, (tiga juta empatpuluh enam = ribu rupiah) yang dibagi Terdakwa mendapatkanRp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi Dimasmendapatkan Rp.796.000, (tujuh ratus sembilan puluh enam riburupiah), Saksi Ahmad mendapatkan Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluhribu rupiah) dan Saksi Randa mendapatkan Rp.750.000, (tujuh ratuslima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut :i,se1 (Satu) buah pisau merk solingan
      diantaranya tidak termasuk hukuman kurunganpengganti maka hakim boleh memerintahkan bahwa hukuman itu tidak adadijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perihal lain dalam putusan hakim,oleh karena terhukum sebelum jatuh tempo percobaan di hukum atau dalamtempo percobaan itu tidak memenuhi suatu perjanjian yang istimewa yangsekiranya diadakan dalam perihal itu;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:1. 1(Satu) buah pisau merk solingan
      Menetapkan barang bukti berupa:1.2.o MD NO a Fw12.13.14.15.1 (Satu) buah pisau merk solingan;1 (satu) buah flashdisk merk kingston yang berisikan video salinanrekaman;Dikembalikan kepada Saksi Murvan Aliroto;7 (tujuh) lembar uang tunai senilai Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah);1 (Satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah);6 (enam) lembar uang tunai senilai Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah);3 (tiga) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah);2 (dua)