Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN Ngabang Nomor 37/Pid.B/2024/PN Nba
Tanggal 2 Juli 2024 —
Terdakwa:
1.BONIFASIUS DISON Als SOMPEH Anak RUDIN
2.MARDIANUS EDEN Als EDEN Anak RUDIN
33
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Bonifasius Dison alias Sompeh anak Rudin dan Terdakwa II Mardianus Eden alias Eden anak Rudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua)
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna biru hitam beserta Kunci;
    • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Tridiana;

    Dikembalikan kepada Terdakwa I Bonifasius Dison alias Sompeh


    Terdakwa:
    1.BONIFASIUS DISON Als SOMPEH Anak RUDIN
    2.MARDIANUS EDEN Als EDEN Anak RUDIN