Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 1772/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
DINA NATALIA, SH
Terdakwa:
RAJA ARIF HIDAYAH TAMBUNAN BIN ALM SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN
436
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAJA ARIF HIDAYAT TAMBUNAN Bin SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman" dan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika";<
    /li>
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAJA ARIF HIDAYAT TAMBUNAN Bin SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Penuntut Umum:
    DINA NATALIA, SH
    Terdakwa:
    RAJA ARIF HIDAYAH TAMBUNAN BIN ALM SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN
Register : 08-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 1773/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
DINA NATALIA, SH
Terdakwa:
ILHAM HUSEN TAMBUNAN BIN ALM SANGGOP TUA RAJA TAMBUNAN
4010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ILHAM HUSEN TAMBUNAN Bin SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman" dan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ILHAM HUSEN TAMBUNAN Bin SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;