Ditemukan 2 data
DINA NATALIA, SH
Terdakwa:
RAJA ARIF HIDAYAH TAMBUNAN BIN ALM SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN
43 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RAJA ARIF HIDAYAT TAMBUNAN Bin SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman" dan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika";<
/li>
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAJA ARIF HIDAYAT TAMBUNAN Bin SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
DINA NATALIA, SH
Terdakwa:
RAJA ARIF HIDAYAH TAMBUNAN BIN ALM SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN
DINA NATALIA, SH
Terdakwa:
ILHAM HUSEN TAMBUNAN BIN ALM SANGGOP TUA RAJA TAMBUNAN
40 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ILHAM HUSEN TAMBUNAN Bin SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman" dan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ILHAM HUSEN TAMBUNAN Bin SONGGOP TUA RAJA TAMBUNAN (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;