Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2011 — Putus : 21-06-2011 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN NGAWI Nomor 162/Pid.B/2011/PN.Ngw.
Tanggal 21 Juni 2011 — PARJAN Bin SONO SOPLOP
3612
  • Menyatakan terdakwa PARJAN Bin SONO SOPLOP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang ; 2.
    PARJAN Bin SONO SOPLOP
    Menyatakan terdakwa PAJAN Bin SONO SOPLOP terbukti bersalah melakukantindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalamhutan berupa (satu) batang kayu jenis jati tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabatyang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 50 ayat (3) huruf e jo.Pasal 78 ayat (5) UndangUndang RI. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARJAN Bin SONO SOPLOP denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, serta dendasebesar Rp.350.000, (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair selama 6 (enam)bulan kurungan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran 400 cm @ 10 cm dengan volume sekitar0,043 M3 dirampas untuk Negara cq.
    perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;Setelah pula mendengar replik / tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaanterdakwa tersebut yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar duplik terdakwa yang diajukan secara lisan juga yang padapokoknya tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ngawioleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 28 April 2011 sebagai berikut:DAKWAANBahwa ia terdakwa PARJAN Bin SONO SOPLOP
    i ;11Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti serta petunjuk dihubungan denganketerangan terdakwa bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dalam pekara ini adalahseseorang yang diketahui bernama Parjan Bin Sono Soplop yang telah ditangkap oleh saksiNanang Sunarko, saksi Heri Supriyanto dan saksi Dwi Untoro dengan barang bukti berupa batang kayu jati dengan ukuran 400 cm @ 10 cm dengan volume 0,043 M3 serta sebilah sabitgagang kayu yang diakui milik terdakwa, karena pada hari Rabu, tanggal
    Menyatakan terdakwa PARJAN Bin SONO SOPLOP telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menebang pohon atau memanen ataumemungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau iin dari pejabat yang berwenang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan,dandenda sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabilatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 19-05-2011 — Putus : 04-07-2011 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN NGAWI Nomor 166/Pid.B/2011/PN.Ngw.
Tanggal 4 Juli 2011 — SAMIRAN Bin TUKIRAN
359
  • Menyatakan terdakwa PAJAN Bin SONO SOPLOP terbukti bersalah melakukantindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalamhutan berupa (satu) batang kayu jenis jati tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabatyang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 50 ayat (3) huruf e jo.Pasal 78 ayat (5) UndangUndang RI. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARJAN Bin SONO SOPLOP denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, serta dendasebesar Rp.350.000, (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair selama 6 (enam)bulan kurungan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran 400 cm @ 10 cm dengan volume sekitar0,043 M3 dirampas untuk Negara cq.
    perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;Setelah pula mendengar replik / tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaanterdakwa tersebut yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar duplik terdakwa yang diajukan secara lisan juga yang padapokoknya tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ngawioleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 28 April 2011 sebagai berikut:DAKWAANBahwa ia terdakwa PARJAN Bin SONO SOPLOP
    ;11Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti serta petunjuk dihubungan denganketerangan terdakwa bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dalam pekara ini adalahseseorang yang diketahui bernama Parjan Bin Sono Soplop yang telah ditangkap oleh saksiNanang Sunarko, saksi Heri Supriyanto dan saksi Dwi Untoro dengan barang bukti berupa batang kayu jati dengan ukuran 400 cm @ 10 cm dengan volume 0,043 M3 serta sebilah sabitgagang kayu yang diakui milik terdakwa, karena pada hari Rabu, tanggal
    Menyatakan terdakwa PARJAN Bin SONO SOPLOP telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menebang pohon atau memanen ataumemungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau iin dari pejabat yang berwenang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan,dandenda sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabilatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 26-05-2011 — Putus : 15-08-2011 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN NGAWI Nomor 179/Pid.B/2011/PN.Ngw.
Tanggal 15 Agustus 2011 — RIDWAN NAWAWI Bin AHMAD SUYUDI
335
  • Menyatakan terdakwa PAJAN Bin SONO SOPLOP terbukti bersalah melakukantindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalamhutan berupa (satu) batang kayu jenis jati tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabatyang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 50 ayat (3) huruf e jo.Pasal 78 ayat (5) UndangUndang RI. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARJAN Bin SONO SOPLOP denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, serta dendasebesar Rp.350.000, (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair selama 6 (enam)bulan kurungan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran 400 cm @ 10 cm dengan volume sekitar0,043 M3 dirampas untuk Negara cq.
    perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;Setelah pula mendengar replik / tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaanterdakwa tersebut yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar duplik terdakwa yang diajukan secara lisan juga yang padapokoknya tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ngawioleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 28 April 2011 sebagai berikut:DAKWAANBahwa ia terdakwa PARJAN Bin SONO SOPLOP
    i ;11Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti serta petunjuk dihubungan denganketerangan terdakwa bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dalam pekara ini adalahseseorang yang diketahui bernama Parjan Bin Sono Soplop yang telah ditangkap oleh saksiNanang Sunarko, saksi Heri Supriyanto dan saksi Dwi Untoro dengan barang bukti berupa batang kayu jati dengan ukuran 400 cm @ 10 cm dengan volume 0,043 M3 serta sebilah sabitgagang kayu yang diakui milik terdakwa, karena pada hari Rabu, tanggal
    Menyatakan terdakwa PARJAN Bin SONO SOPLOP telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menebang pohon atau memanen ataumemungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau iin dari pejabat yang berwenang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan,dandenda sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabilatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.