Ditemukan 1 data
RAHMANIAR TARIGAN, SH
Terdakwa:
SORIANTONI SINAGA.
22 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Soriantoni Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu
Penuntut Umum:
RAHMANIAR TARIGAN, SH
Terdakwa:
SORIANTONI SINAGA.