Ditemukan 1 data
31 — 28
Sosiaon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melukai berat orang lain sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan
SOSIAON dengan saksi RAHMAWATI M. ABADA alias RAHMA melalui apliksi mesenger setelah tersangka PANRI M. SOSIAON melakukan penganiayaan kepada korban DARWAN PALUMBUNG yang terjadi pada hari kamis tanggal 24 agustus 2023 sekitar jam 03.30 wita bertempat di jalan umum ujung kampung Desa Sampaka Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan yang kemudian tersangka PANRI M. SOSIAON membujuk saksi RAHMAWATI M. ABADA alias RAHMA untuk pergi bersama / melarikan diri.
Sosiaon