Ditemukan 1 data
ANGGI PARAMITA
70 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perubahan nama Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon dari semula bernama Anggi Paramita, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 166/1984 yang ditandatangani oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo diubah menjadi Anggi Paramita Sovinc serta memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama
Pemohon dari yang semula bernama Anggi Paramita diganti menjadi Anggi Paramita Sovinc;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);