Ditemukan 1 data
20 — 5
Rizki Hanriko, Sp.P.A. bin H.
Rizki Hanriko, Sp.P.A. bin H. Jakfar Hasan) untuk membayar kepada Termohon (Evi Distriyani, S.STP., M.Si. binti Riyadi Maliki), hal-hal sebagai berikut:
4.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
4.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
5. MeMbebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);