Ditemukan 978 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1340 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 30 Agustus 2012 — Dr. Ir. H. JAYADI, MP
126110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dari Pasal35 Ayat (1) UndangUndang No. 17 Tahun 2003;Bahwa dalam pertimbangannya halaman 82 s/d 83 Majelis HakimPengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara a quomempertimbangkan dengan menyatakan bahwa Perlu diperhatikan pula adanyaasas spesialitas dalam UndangUndang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap Pejabat Negara atauPegawai Negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikankewajibannya baik langsung atau
    Asas spesialitas ini merupakan suatu asasmenjadi landasan bagi kewenangan Pemerintah untuk bertindak denganmempertimbangkan pada suatu tujuan;Bahwa kemudian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UndangUndangNomor : 17 Tahun 2003 Majelis Hakim dalam pertimbangannya halaman 83Paragraf Pertama menyatakan bahwa adanya Surat Pernyataan tanggung jawabmutlak sebagai penjamin serta Surat Pernyataan Pelaksana Pekerjaan yang dimintaoleh
    Terdakwa semakin mempertegas berlakunya asas spesialitas pada perbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) UndangUndang No. 17Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dilakukannya dalam rangka mencapaitujuan (Doelmatigheid) dari diberikannya wewenang tersebut kepada Terdakwaselaku Direktur Politeknik Pertanian Pangkep;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa denganberlakunya asas spesialitas dalam perbuatan Terdakwa maka terhadap perbuatanTerdakwa bukanlah suatu tindak
    pidana tetapi yang dapat dikenakan terhadapTerdakwa jika perbuatan menimbulkan kerugian adalah saksi yang bersifatkeperdataan atau administrasi;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah pertimbangan yangkeliru karena salah menafsirkan makna asas spesialitas tersebut.
    Tahun 2004) dan sesuaidengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2009 Politeknik Pertanian NegeriPangkep bahwa anggaran untuk Pelaksanaan Rehabilitasit Workshop tahun 2009telah dirinci peruntukannya akan tetapi dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Workshoptersebut peruntukan yang dimaksud dalam asas spesialitas dan tercantum dalamDIPA tidak terlaksana karena Terdakwa Dr. Ir.
Register : 03-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2019/PTUN.BL
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
Termohon:
1.BUDIMAN
2.Komisi Informasi Provinsi Lampung
254214
  • Akta Pengakuan Hutang yang tidak memenuhi syarat spesialitas.; Akta pengakuan hutang harus memenuhi syarat spesialitas dalamartiHarus menegaskan barang agunan hutang: Tanpa menyebutbarang agunan,dianggap tidak memenuhi syarat, dengandemikian grosse akta tersebut jatun menjadi ikatan hutang biasadan pemenuhanya tidak dapat melalui pasal 224 HIR, tapi harusmelalui gugatan biaSa.; b.
    APHT yang tidak memenuhi syarat spesialitas;Sesuai pada penjelasan UndangUndang Hak Tanggungan padapasal 11 ayat (1) Ketentuan ini menetapkan isi yang sifatnya wajibuntuk sahnya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Tidakdicantumkannya secara lengkap halhal yang disebut pada ayatini dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan mengakibatkan aktayang bersangkutan batal demi hukum.
    Ketentuan ini dimaksudkanuntuk memenuhi asas spesialitas dari Hak Tanggungan, baikmengenai subyek, obyek, maupun utang yang dijamin.; Halaman 35 dari 56 hal. Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL12.c.
Register : 28-05-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 44/G/KI/2018/PTUN.BDG
Tanggal 26 September 2018 — Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon VS Yayasan Komunal
19863
  • Dengan ini Pejabatmelanggar asas spesialitas. Menurut Philipus M. Hadjon dkkdalam Hukum Administrasi Negara dan Good Governance (2012)berdasarkan pengertian tersebut, penyalahgunaan wewenangdilakukan bukan karena kealpaan, tetapi secara sadar mengalihkantujuan yang telah diberikan kepadanya. Pengalihan ini bisa karenainteres pribadi, untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain. f.
Putus : 09-12-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1895 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — SALMAN, S.P. bin H. HASAN DJALIL
10387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibatasioleh kewenangan yang dimilikinya;Dalam Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi disebutkan salah satunya unsur adalahmenyalahgunakankewenangan yang sesungguhnya konsep terminologymenyalahgunakankewenangan itu berada pada Wilayah HukumAdministrasi Negara, sebabwewenang itu merupakan inti atau dasar bertindak bagiseorang pejabat;Bahwa secara umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah setiap tindakanorgan pemerintah yang bertentangandengan asas Spesialitas
    yaitu asas yang menentukanbahwa setiappemberian wewenang kepada organ pemerintah itudengan tujuantertentu, dengan demikian penyalahgunaan wewenangadalah melakukantindakan yang bertentangan dengan asas spesialitas;Bahwa kewenangan yang sah adalah kewenangan yangsesuai dengantugas pokok dan fungsi yang diberikan kepada pejabatyang bersangkutan;Hal. 43 dari 51 hal.
    No. 1895 K/Pid.Sus/2013e Asas spesialitas sudah diadopsi dalam hukum positifkita, sebagaimanadapat dilihat di dalam penjelasan Undang UndangNumor 17 tahun 2003tentang Keuangan Negara yang menentukan UndangUndang tentangKeuangan Negara perlu penjabaran aturan pokok yangtelah ditetapkan didalam UUD tersebut kedalam asas asas yang telahlama dikenal dalampengelolaan keuangan Negara, seperti asas tahunan,asas universalitas,asas kesatuan dan asas spesialitas;e Bahwa adanya kalanya pejabat tata usaha Negaradituntut
    harus bertindaksesuatu untuk mengatasi suatu kedaan tertentu, namuntidak ada peraturanatau kalau pun ada peraturan normanya tersamar, makaberkenaan denganhal tersebut menyetir pendapat Mareitte Kobussenuntuk mengaturpenyalahgunaaan wewenang dalam kaitannya dengankebijakan penyelesaian atau pekerjaan harusdidasarkan atas asas spesialitas yang melandasikewenangan itu sendiri;e Bahwa asas spesialitas sebagaimana diuraikan olenMareitte Kobussenpada dasarnya mengandung tujuan dari suatuwewenang, secara
Register : 01-10-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA KENDAL Nomor 2200/Pdt.G/2020/PA.Kdl
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • SEMA RI Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Surat Kuasa Khusus. 10 SEMARI Nomor Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus;Menimbang, bahwa surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang harusdinyatakan secara terperinci sehingga mengandung spesialitas.
Putus : 10-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 68/Pdt.G/2019/PN Pms
Tanggal 10 Oktober 2019 — 1. Marsintan Simanjuntak Sebagai Penggugat I ; 2. Maharani Simanjuntak Sebagai Penggugat II ; 3. Mula Uli Basa Simanjuntak Sebagai Penggugat III ; 4. Marenta Simanjuntak Sebagai Penggugat IV ; Lawan 1. Muchtar Basar Simanjuntak Sebagai Tergugat ; 2. Norasni Sigiro Turut Tergugat I ; 3. Pesta Br. Hutagalung Turut Tergugat II ; 4. Muchtar Basar Simanjuntak Turut Tergugat III ; 5. Apriani Sebagai Turut Tergugat IV ;
12932
  • objek alas hak yang diperselisihkan Pihak atau tata cara menyelesaikansuatu sengketa kepemilikan atas bidang tanah menurut Hukum dan UndangUndang Agraria Positif adalah di Persidangan Peradilan, agar didapat sebuahkepastian hukum (Legal certainly), berupa keputusan yang telah memilikikekuatan hukum tetap (In kracht van gewijde) mengikat Para Pihak yangberperkara atau berselisih ;Uraian yuridis di atas dibenarkan dan ditegaskan kembali dalam defenisi dariAzas Hukum Agraria Indonesia, yaitu: Azas spesialitas
    sertabeban lain yang membebaninya ;Uraian yuridis di atas dibenarkan dan sesuai dengan PPRI, No : 24, Tahun1997, tanggal 8 Juli 1997, Pasal : 3, huruf (a) Tentang Tujuan dari PendaftaranTanah, yaitu : untuk membuktikan kepastian hukum dan perlindungan hukumkepada pemegang hak atas tanah, satuan rumah susun dan hak hak lain yangterdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemeganghak yang bersangkutan ;Bahwa oleh karena uraian yuridis di atas dan untuk memenuhi maksud dariAzas Spesialitas
Putus : 30-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 PK/TUN/2015
Tanggal 30 September 2015 — NYONYA LOISTEN HUTAJULU vs. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, DK
5628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemberian suratsurat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alatpembuktian yang kuat ;Majelis Hakim yang mulia dalam proses pendaftaran tanah menurut UUPAmaka proses pendaftaran tanah di Indonesia menggunakan asasPublisitas dan asas spesialitas yakni bahwa pendaftaran tanah tersebutharus tercermin dengan adanya data yuridis tentang hak atas tanahseperti subyek haknya, apa nama haknya, peralihan dan pembebanannya,sedangkan azas spesialitas tercermin dengan adanya data fisik tentanghak atas tanah seperti
    Pemberian suratsurat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alatpembuktian yang kuat;Majelis Hakim Peninjauan Kembali Yang Terhormat, bahwa dalam prosespendaftaran tanah menurut UUPA yang mana proses pendaftaran tanah diIndonesia menggunakan Asas Publisitas dan Asas Spesialitas yakni bahwapendaftaran tanah tersebut harus tercermin dengan adanya data yuridistentang hak atas tanah seperti subyek haknya, apa nama haknya, peralihandan pembebanannya, sedangkan Azas Spesialitas tercermin denganadanya data
Putus : 22-12-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2983 K/Pdt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — PT (PERSERO) ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO) vs Hj. NURMILAH Alias Hj. NEMAH binti H. MUHABAR
157102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemberian Hak Tanggungan wajib memenuhi syarat spesialitas yangmeliputi: nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan,domisili para pihak, pemegang dan pemberi Hak Tanggungan,Halaman 9 dari 18 hal. Put. Nomor 2983 K/Pdt/2017penunjukan secara jelas utang atau utangutang yang dijaminkanpelunasannya dengan Hak Tanggungan, nilai tanggungan, dan uraianyang jelas mengenai objek Hak Tanggungan;.
    Didalam APHT disebutkan syaratsyarat spesialitas (sebagaimana disebutkan diatas), jumlah pinjaman,penunjukan objek Hak Tanggungan, dan halhal yang diperjanjikan(ps.11 (2) UUHT) oleh kreditor dan debitort, termasuk janji Roya Partial(ps.2 (2) UUHT) dan janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawahtangan (ps.20 UUHT);.
Putus : 06-09-2012 — Upload : 13-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 6 September 2012 — PT. MANDIRI TUNAS FINANCE vs SUNARDI, Spd.
11190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 335 K/Pdt.Sus/20121010Bahwa pertimbangan hukum Majelis BPSK Yogyakarta tersebut di atasadalah salah dan keliru dengan alasan hukum sebagai berikut:1Bahwa Undangundang Jaminan Fidusia No.42 Than 1999, menganutAsasAsas Dalam Pelaksanaan Fidusia, yaitu: (1) Asas Spesialitas,sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU No.42 Tahun 1999 yang mengaturbahwa akta jaminan fidusia harus memuat hal pokok, minimal meliputi:Identitas pihak dan penerima fidusia, data perjanjian pokok yang dijaminfidusia, uraian mengenai
    :PK.906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, telah memenuhiAsas Spesialitas karena telah memuat hal pokok minimal tersebut diatasdan juga telah memenuhi Asas Publisitas karena terbukti telah terdaftardi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiakantor Wilayah Jawa Tengah2 Keberatan Kedua:Bahwa Majelis BPSK /Yokyakarta telah dengan sengaja tidakmempertimbangkan atau Majelis BPSK Yogyakarta telah lalai sehinggamengabaikan beberapa bukti dari Pemohon Keberatan/PT Mandiri TunasFinance
    :PK.906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, telah memenuhiAsas Spesialitas karena telah memuat hal pokok minimal tersebut diatasdan juga telah memenuhi Asas Publisitas karena terbukti telah terdaftar diDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantorWilayah Jawa Tengah;Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta telahdengan sengaja untuk tidak sama sekali menyentuh pada permasalahan hukumyang sebenarnya yaitu :Adanya fakta pengakuan oleh Termohon Kasasi dahulu
Putus : 12-01-2012 — Upload : 07-10-2012
Putusan PT DENPASAR Nomor 120 / PID. Sus/ 2011 / PT. DPS.
Tanggal 12 Januari 2012 — I GEDE SWARDANA
6721
  • Bahwa dengan mnggunakan penafsiranargumentum de acontrario(penafsiran terbalik) atas kaidah hukumtersebut, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak151619melanggar asas spesialitas, karena perbuatan terdakwa tidak untuk tujuanlain daripada diberikannya bantuan hibah aspal tersebut. Bahwa hibahaspal tersebut adalah untuk masyarakat Dusun Gunungsari, DesaTegallinggah (bukan untuk Dusun lainnya).
    Dan saksi tersebut bukanmempunyai kapasitas untuk menentukan kerugian keuangan daerah Prov.Bali ; 17 Bahwa atas dakwaan dan tuntutan JPU, terdakwa melalui PenasihatHukumnya telah mengajukan eksepsi dan pembelaan, maka itu notaeksepsi dan nota pembelaan tersebut menjadi satu kesatuan dan denganharapan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dapatmempertimbangkan nota eksepsi dan nota pembelaan tersebut ;18 Bahwa oleh karena terdakwa tidak melanggar asas spesialitas, karenatedakwa telah menggunakan
Register : 09-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Bnj
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
SUARNI Als AMEI
Termohon:
CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT BINJAI Cq KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
12025
  • Pendapat ini mengandung pengertianbahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenangdengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dariwewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);Bertindak sewenangwenang juga dapat diartikanmenggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak)melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakandimaksud bertentangan dengan~ ketentuan PeraturanPerundangUndangan.
Register : 17-07-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Prp
Tanggal 30 Juli 2020 — Pemohon:
MIMI ROMIDALISA
Termohon:
Kelri Cq Polda Riau Cq Polres Rokan Hul Cq Polsek Tandun Kabupaten Rokan Hulu
25638
  • Pendapat ini mengandungpengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaanwewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuandari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggihukum dan Hak = azasi manusia (HAM) ~ sehingga azasHalaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Prphukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalahmenjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut.
Register : 08-05-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 235/Pdt.G/2019/PN Sgr
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
10939
  • Pemberian hak tanggungan wajib memenuhi syarat spesialitas yang meliputi:nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan, domisili parapihak, pemegang dan pemberi hak tanggungan, penunjukan secara jelasutang atau utangutang yang dijaminkan pelunasannya dengan haktanggungan, nilai tanggungan dan uraian yang jelas mengenai objek haktanggungan;3.
    Kemudian di dalam APHT disebutkan syaratsyarat spesialitas mengenai jumlah pinjaman, penunjukan objek haktanggungan, dan halhal yang diperjanjikan sebgaimana pasal 11 ayat (2) VUHTdan janji penjualan objek hak tanggungan dibawah tangan sebagaimana pasal20 UUHT, selanjutnya diakhiri dengan tahap pendaftaran hak tanggungan diKantor Pertanahan setempat;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat yangjuga dibenarkan oleh Tergugat dalam jawabannya bahwa telah terjadiperbuatan hukum antara
Register : 30-10-2018 — Putus : 09-11-2018 — Upload : 25-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pid.Pra/2018/PN Amb
Tanggal 9 Nopember 2018 — Pemohon:
MERRY TAN. S
Termohon:
KAPOLRES P. AMBON DAN P.P.LEASE
4417
  • Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untukmenilai ada tidaknya penyalangunaan wewenang dengan melakukanpengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebutdiberikan (asas spesialitas).Bertindak sewenangwenang juga dapat diartikan menggunakanwewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yangsepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangandengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
Register : 20-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 47/Pid/Pra/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 23 Mei 2017 —
13074
  • Keduanya sebenarnya tidak bisa dipisahkan, dinegeri Belanda keduanya tidak lagi dipisahkan secara spesifik seperti itu,hukum pidana formil dan materil dan juga pelaksanaan pidana menjadisatu kesatuan yang tidak terpisahkan.Bahwa pada hakekatnya Hukum Acara Pidana di Indonesia bersumberpada Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, namun dalam banyakUndangUndang ada aturanaturan yang bersifat spesialitas, jadi aturanumumnya ada dalam KUHAP tetapi ada ketentuanketentuan yangbersifat kKhusus dalam UndangUndang
    mengacu kepada KUHAP kecuali yang ditentukan secara khusus didalam undangundangnya ada halhal yang bersifat khusus dari segihukum acara barulah kemudian dia menggunakan undangundang itutapi selebihnya itu menggunakan KUHAP.Bahwa Pasal 22 UndangUndang Korupsi ini adalah rumusan delik,rumusan tindak pidana sehingga masuk dalam kelompok Hukum pidanamaterial, bagaimana menegakkannya karena tidak diatur secara khusus,tentu berlakulah hukum pidana formil yang umum KUHAP ;Bahwa pasal 22 UU Tipikor merupakan spesialitas
    Kalau persidangan sudah berakhir,keterangan saksi itu ada di dalam putusan maka mekanisme 174 KUHAPtidak diperlukan lagi, tapi kalau sidang sedang berlangsung maka padadasarnya baik penerapan 242 KUHP ataupun spesialitas sistematisnyapasal 22 undangundang Nomor 31/1999 harus menggunakanmekanisme pasal 174 KUHAP ;Bahwa perbedaan Pasal 242 KUHP dan Pasal 22 UU Tipikor adalah (1)subjek berbeda, ruang lingkup subjeknya di Pasal 242 KUHP itu saksiatau ahli katakanlah seperti itu, tetapi di pasal 22 UndangUndang
    Kalau didalam KUHP Pasal 242,dipersyaratkan keterangan itu dibawah sumpah, kalau di dalam pasal 22tidak dipersyaratkan dibawah sumpah, mengapa begitu karena meliputijuga tersangka, tersangka tidak pernah di sumpah. sehingga dari saksimenurut ahli spesialitas bentuknya, kalau spesialitas maka selagi tidakdiatur secara khusus hukum acaranya berlaku ketentuan hukum acarayang umum ;Bahwa didalam persidanngan yang berwenang untuk menilai keterangansaksisaksi adalah Majelis Hakim, makanya kemudian ada
Register : 28-11-2013 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2013/PN.MU
Tanggal 13 Februari 2014 — ABDUL MUIN RUSDI,ST
10879
  • ;Untuk menguji ada atau tidak adanya penyalahgunaan wewenang dilakukanoleh melalui 2 (dua) parameter, yaitu: 1. asas legalitas (wetmatigheid van bestuur) dan 2.asas spesialitas (specialiteitsbeginsel). Asas legalitas (wetmatigheid van bestuur),mendasarkan bahwa perbuatan pemerintah harus mendasarkan pada perundangundangan dan adanya larangan pelaksanaan wewenang itu bertentangan denganwewenang yang diberikan oleh perundangundangan.
    ;Menurut Mariette Kobusen, bahwa asas spesialitas ini merupakan suatu asasyang menjadi landasan kewenangan pemerintah untuk bertindak denganmempertimbangkan pada suatu tujuan. Setiap kewenangan pemerintah (bestuursbevoegheid) diatur oleh peraturan perundangundangan dengan tujuan tertentu yangpasti. Dari sudut hukum administrasi specialiteitsbeginsel tersebut dinyatakan sebagaisuatu rangkaian peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum tertentu.
    Dalam pelaksanaan wewenang harus berdasarkanasas legalitas (wetmatigheid van bestuur) dan asas spesialitas (specialiteitsbeginsel).Apabila pelaksanaan wewenang bertentangan dengan asas legalitas (wetmatiheid vanbestuur) atau tidak sesuai dengan tujuan dari peraturan perundangundangan sebagaiasas spesialitas (specialiteitsbeginsel) merupakan penyalahgunaan wewenang(detournement de pouvoir atau abuse of power).
    ;Perbedaan antara melawan hukum (wederrchtelijk) dengan penyalahgunaanwewenang adalah: parameter dari penyalahgunaan wewenang sebagai manadisampaikan di atas adalah asas legalitas dan asas spesialitas.
    Sebaliknya melawanhukum (wederrchtelijk) tidak didasarkan atas parameter asas legalitas dalam hukumadminitrasi (wetmatigheid van bestuur) dan asas spesialitas (specialiteitsbeginsel),tetapi perbuatan itu bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlakusebagai melawan hukum formil, dalam asas legalitas hukum pidana sebagai nulumdelictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidanayang mendahului).
Register : 06-03-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 77/Pdt.Plw/2020/PN SDA
Tanggal 24 Maret 2020 — Penggugat:
Bambang Sugeng Irianto
Tergugat:
KPKNL Wilayah Sidoarjo
8640
  • bertentangandengan Asas Hukum Agraria (kepastian hukum dan terbuka), dan AsasTransparasi Hukum Jaminan Hak Tanggungan, dan bertentangan dengan Asasasas Layanan Publik yang berlaku; dan lebih lanjut dalam hal tidak terdapattanda tangan Pemberi Hak Tanggungan maka segala janjijanji dalam Pasal 11Ayat (2) UUHT / UU No. 4 Th. 1996 Tentang Jaminan Hak Tanggungan Sertifikatpula, sudah sepatutnya dapat dikata tidak memiliki kekuatan hukum yangmengikat / tidak sah / tidak berlaku / batal demi hukumBahwa sesuai Asas Spesialitas
Putus : 08-04-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2617 K/Pdt/2014
Tanggal 8 April 2015 — PEMERINTAH KOTA BONTANG cq. DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) KOTA BONTANG, vs MUHAMMAD RIYAN,
5321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.2617 K/Pat/2014Asas kesatuan, yaitu menghendaki agar semua pendapatan dan belanjanegara disajikan dalam satu dokumen anggaran;Asas universalitas, yaitu mengharuskan agar setiap transaksi keuanganditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran;Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahuntertentu; danAsas spesialitas, yaitu mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakanterinci secara jelas peruntukannya.Perkembangan selanjutnya dengan berlakunya undangundang kekayaannegara terdapat
    Asas spesialitas;. Asas akuntabilitas. Asas profesionalitas;. Asas proporsionalitas;. Asas keterbukaan;Oo ON Oa FF W PP. Asas pemeriksaan keuangan;Asasasas umum tersebut diperlukan guna menjamin terselenggaranyapengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan good governance;Asasasas umum pengelolaan keuangan negara pada dasarnya dijiwai olehasasasas umum pemerintahan yang baik (good govemance).
Putus : 19-11-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/Pid.Sus/2010
Tanggal 19 Nopember 2010 — DR. H.SOETRISNO RACHMADI, Msi
6040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Untuk mengukur tindakan Pejabat Administrasiyang termasuk wewenang bebas (diskresi) telahmelakukan penyalahgunaan wewenang atau tidak, dengancara menilai apakah tindakan Pejabat Administrasitersebut menyimpang dari rujuan pemberian wewenangtersebut atau tidak (asas spesialitas) ;c.
    Asas spesialitas sudah diadopsi dalam hukum positip,hal tersebut dapat dilihat dalam penjelasan UmumUndang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara yang menyatakan =: "Undang undang tentangKeuangan Negara perlu) menjabarkan aturan pokok yangtelah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar tersebut kedalam asasasas telah lama dikenal dalam pengelolaankeuangan negara, seperti asas tahunan, asasuniversalitas, asas kesaruan dan asas spesialitas" ;7.
Putus : 22-05-2013 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2298 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 22 Mei 2013 — Drs. KASMAN LASSA, SH
13597 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.No. 2298 K / Pid.Sus/ 2012Penyalahgunaan wewenang terjadi karena tindakan pemerintah menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan dalam undangundang, hal tersebutdikenal dengan Asas Spesialitas.
    Asas Spesialitas sudah diintrodusir dalamperaturan perundangundangan Indonesia, hal tersebut dapat dijumpaidalam UndangUndang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negaradan UndangUndang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan.Bahwa dalam Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 telah ditetapbkan kKewenanganTerdakwa sebagai kuasa Pengguna Anggaran yaitu :(1).
    Penyalangunaan wewenang terjadi karena tindakanpemerintah menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan dalam undangundang, hal tersebut dikenal dengan Asas Spesialitas. Asas Spesialitassudah diintodusir dalam peraturan perundangundangan Indanesia, haltersebut dapat dijumpai dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang KeuanganNegara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan.Bahwa dalam Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 telah ditetapkankewenangan Terdakwa sebagai kuasa Pengguna Anggaran yaitu :(1).